Komisi Yudisial Lantik Petugas Penghubung Di Kalbar

oleh
oleh

Komisi Yudisial RI melantik empat petugas penghubung KY di Kalimantan Barat yang diharapkan dapat menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim yang ada di Kalbar. <p style="text-align: justify;">Adapun keempat petugas penghubung KY yang dilantik, Kamis, di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, di Pontianak, oleh anggota Komisi Yudisial DR Ibrahim antara lain, Budi Darmawan, Hendy Erwindi, Deny Kurniawan dan Desy Viona Kwintari.<br /><br />"Kami harapkan petugas penghubung yang baru dilantik hari ini bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, khususnya dalam menjalankan tugas dan fungsi KY di Kalimantan Barat," kata Bahtiar.<br /><br />Dia menjelaskan, sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang diberikan kewenangan yang diatur dalam UU dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Namun, dia mengingatkan kepada para petugas yang baru dilantik, bahwa KY tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri berbagai putusan hakim dalam menjalankan suatu proses persidangan.<br /><br />Adapun, tugas dan fungsi KY, lanjutnya, antara lain, mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung dan menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).<br /><br />"Terkait tugas dan fungsi tersebut, diharapkan dengan ditetapkannya petugas penghubung di Kalbar dapat memberikan dampak besar pada perbaikan sistem hukum, khususnya keprofesionalan hakim dalam menjalankan tugasnya," tuturnya.<br /><br />Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya mengatakan, dengan keberadaan KY di Kalbar diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para hakim, sehingga para hakim akan berpikir dua kali apabila mereka beretika yang tidak layak dalam menjalankan tugasnya, apalagi melakukan perbuatan melanggar hukum.<br /><br />"Masalahnya, dari beberapa kasus yang ada, banyak hakim dari tingkatan peradilan yang terhormat, justru terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh aparat berwenang. Ini dikarenakan kita belum sungguh-sungguh menerapkan berbagai peraturan hukum yang kita buat sendiri," katanya.<br /><br />Namun, lanjutnya, jika perilaku hakim sudah terjaga dengan baik, maka harapan masyarakat untuk memperoleh putusan pengadilan yang adil, akan lebih mudah diwujudkan, karena hakim yang baik akan menghasilkan hukuman yang baik pula.<br /><br />"Dengan telah dilantiknya penghubung KY di Kalbar, tentu tidak berlebihan apabila kita berharap mulai saat ini tidak akan ada lagi hakim-hakim Kalbar yang terjaring operasi tangkap tangan ataupun diam-diam terlibat dalam mavia hukum. Oleh karena itu, KY harus terus menjalin kerja sama dalam upaya penegakan hukum, baik kepada hakim-hakim itu sendiri, media massa, maupun masyarakat luas," kata Christiandy.<br /><br />Sementara itu, Budi Rahman, sebagai koordinator petugas penghubung KY Kalimantan Barat mengatakan dirinya siap untuk menjalankan tugas dan amanah yang diberikan kepadanya.<br /><br />"Karena saya sudah disumpah untuk menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai petugas penghubung KY, tentu ini menjadi suatu amanah yang harus saya jalankan. Insya Allah, saya tidak akan mengabaikan amanah itu," tuturnya.<br /><br />Sebagai langkah awal dalam menjalankan tugasnya, Budi dan tiga anggota lainnya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan KY di Kalbar.<br /><br />"Karena saat ini kita belum memiliki kantor, kita masih melakukan pencarian terlebih dahulu, setelah itu baru kita bisa memaksimalkan sosialisasi tersebut," katanya. (das/ant)</p>