Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menilai keberadaan komite sekolah berdampak memperlebar jarak status sosial antar siswa dari keluarga berada dengan siswa keluarga kurang mampu. <p style="text-align: justify;">"Keberadaan komite sekolah selama ini justru terkesan menyengsarakan siswa dari keluarga kurang mampu, selain mempertajam jarak dan status sosial," katanya ketua fraksi PKB DPRD Kotim, Junaidi Drakel, di Sampit, Kamis. <br /><br />Padahal selama ini sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tetap melakukan pungutan sejumlah biaya terhadap siswanya dengan alasan atas persetujuan pihak komite sekolah. <br /><br />Pungutan pihak sekolah tersebut banyak jenisnya mulai dari untuk membeli buku mata pelajaran, membeli tanah urug, pembangunan tempat ibadah di sekolah, ijazah harus ditebus dan pungutan pada saat pendaftaran siswa baru yang besarannya berpariasi. <br /><br />Menurut Drakel, akibat adanya pungutan itu tentunya tidak semua siswa bisa membayar, kalau untuk siswa yang orangtuanya mampu tidak menjadi masalah namun kondisi seperti ini justru menyengsarakan siswa yang orang tuanya tidak mampu. <br /><br />Seharusnya pungutan itu tidak perlu adanya lagi, katanya, karena sebagian besar sekolah di Kotawaringin Timur mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima dana BOS. <br /><br />"Dana BOS sudah diberikan sementara pungutan sekolah juga tetap jalan, terus kemana dana BOS yang selama ini telah diberikan pemerintah itu," katanya. <br /><br />Karena pihak sekolah selalu beralasan pungutan biaya yang dilakukan sekolah sudah mendapat persetujuan pihak komite sekolah, maka kedepannya jangan memilih Ketua komite sekolah dari kalangan orang yang mampu, tapi harus dipilih dari kalangan orang tidak mampu agar tidak kebanyakan pungutan. <br /><br />Sementara anggota fraksi PDIP) DPRD Kotim, Rimbun mengatakan pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat seharusnya bisa memberikan peringatakan atau melarang pihak sekolah penerima dana BOS melakukan pungutan biaya kepada siswanya. <br /><br />Mulai sekarang Disdikpora Kotawaringin Timur harus mendata berapa banyak siswa mulai dari SD hingga SMP yang perlu dibantu dengan dana BOS. <br /><br />"Ada indikasi penyaluran dana BOS di Kotawaringin Timur tidak tepat sasaran untuk itu kami harap pihak Disdikpora melakukan pendataan kembali terhadap sekolah penerima dana BOS dan mencari tahu kenapa sekolah yang bersangkutan melakukan pungutan kepada siswanya," tegasnya. <br /><br />Pihak Disdikpora harus memperketat pengawasan penggunaan dana BOS karena dana BOS banyak yang disalahgunakan, yakni tidak untuk kepentingan pendidikan melainkan memperkaya kepala sekolah penerima dana BOS. <br /><br />Fraksi PDIP sangat mendukung penyaluran dana BOS dan program pendidikan gratis untuk tingkat pendidikan SD dan SMP pada 2011 nanti, tapi karena peruntukan pendidik gratis belum jelas maka kami sarankan pendidikan gratis untuk Tahun 2011 ditunda dulu hingga ada kejelasan tujuan dan sasaran program tersebut, katanya.<strong>(das/ant)</strong></p>