Home / Tak Berkategori

Komnas Ham: Penetapan TGHK Kalteng Berpotensi Langgar Ham

- Jurnalis

Rabu, 29 Februari 2012 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang dilakukan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bagi kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng) berpotensi melangar HAM. <p style="text-align: justify;"><br />"Hal itu karena kawasan hutan masyoritas dikuasai masyarakat adat yang sejak lama mendiami wilayah tersebut. Penetapan TGHK berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM di masa mendatang," kata Komnas HAM Ifdhal Kasim di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />Berdasarkan aturan, memang kawasan hutan adalah milik negara dengan penetapan kawasan hutan melalui Kementerian Kehutanan. Jika kawasan hutan yang masyarakat diami ditetapkan sebagai kawasan hutan, jelas bisa terjadi pelanggaran HAM dikemudian hari.<br /><br />Hal itu disampaikan ketika usai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Komnas HAM dengan Pemerintah Provinsi Kalteng tentang Peningkatan Jejaring Hak Asasi Manusia di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur setempat.<br /><br />Pelanggaran HAM dimaksudkan adalah terjadinya penggusuran dan di atas tanah yang masyarakat tempati sejak lama tersebut. Selain itu, keputusan Mahkamah Konstutusi (MK) yang memenangkan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) No.41/1999 tentang Kehutanan.<br /><br />Judicial review tersebut dilakukan oleh lima Bupati dan satu wiraswata di Kalteng, dan mendapat respon positif dari pemohonnya sehingga TGKH yang ditetapkan oleh Departemen Kehutanan menjadi masalah.<br /><br />Menurut dia, kawasan hutan merujuk pada TGHK ditetapkan pada 1982 atau mengunakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2003 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng.<br /><br />Ifdhal menambahkan, kepastian akan penetapan kawasan hutan menyangkut hak masyarakat juga ada di dalam Perda No.8/2003.<br /><br />"Kadang-kadang ditetapkan tidak melalui proses yang seharusnya sehingga kemudian masuk ke wilayah-wilayah tanah adat, yang berakibat hilangnya restitensi masyarakat," ungkapnya.<br /><br />Atas dasar TGHK itu kemudian Kementerian Kehuatanan memberikan perizinan kepada Perusahaan untuk membuka kawasan bagi kepentingan perkebunan dan pertambangan di provinsi tersebut.<br /><br />Secara terpisah, Gubernur Agustin Teras Narang menyatakan tentang RTRWP di Provinsi itu sekarang belum tuntas. RTWP Kalteng masih abu-abu atau masih belum jelas, katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi
Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan
Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu
Politisi Partai Gerindra Tekankan CSR Tak Lagi Seremonial, Harus Fokus Pemulihan Lingkungan dan Pemberdayaan SDM
Aksi Bersih Serentak di Tiga Titik, Melawi Gaspol Sambut HPSN 2026 dan Ramadan
Bupati Tekankan Komitmen dan Eksekusi Program “11.12 GASPOL” pada Forum RKPD Barito Utara 2027
Kadis Kominfo dan Persandian Bulungan Hadiri Musrenbang

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:39 WIB

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG

Senin, 16 Februari 2026 - 21:23 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi

Senin, 16 Februari 2026 - 16:56 WIB

Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:03 WIB

Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:44 WIB

Politisi Partai Gerindra Tekankan CSR Tak Lagi Seremonial, Harus Fokus Pemulihan Lingkungan dan Pemberdayaan SDM

Berita Terbaru