Rekanan atau kontraktor di Kotabaru, Kalimantan Selatan, umumnya belum siap atas pemberlakuan sistem "online" dalam pelaksanaan lelang sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kotabaru Ardian Nur MM, di Kotabaru, Kamis, mengatakan, masih perlu waktu untuk memberlakukan Perpres Nomor 54 tersebut, karena rekanan di daerah masih belum siap.<br /><br />"Banyak faktor yang perlu dimiliki rekanan dalam mengikuti lelang dengan menggunakan sistem ‘online’," ujarnya.<br /><br />Menurut dia, di antaranya minimnya sumber daya manusia (SDM) yang terampil mengoperasikan jaringan internet, sarana dan prasarana serta petunjuk teknis dalam mengajukan pendaftaran lelang dengan sistem "online".<br /><br />Ardian mengatakan Perpres 54 yang terbit akhir Maret 2011 itu tidak dapat langsung diberlakukan pada semua pelelangan kegiatan untuk anggaran 2011.<br /><br />Meski belum siap, Dinas Pekerjaan Umum Kotabaru tetap akan mengumumkan lelang dengan sistem online melalui dinas pekerjaan umum Banjar Baru.<br /><br />"Tahap awal kami mentargetkan pendaftaran 1-3 kegiatan tetap melalui sistem online, selebihnya pengajuan proposal tetap akan dilakukan secara manual seperti biasa," terangnya.<br /><br />Sementara itu, pada APBD Kotabaru 2011 Dinas Pekerjaan Umum mendapatkan kepercayaan untuk mengelola 54 kegiatan dengan total dana sekitar Rp100 miliar.<br /><br />Kepala Dinas Pekerjaan Umum mengakui, untuk lelang proyek/kegiatan APBD 2011 akan mengalami keterlambatan, karena masalah tersebut. <br /><br />"Lebih baik terlambat sedikit, dari pada menyalahi aturan," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>