Mega Proyek pelebaran ruas jalan Sungai Ukoi – Tugu Beji Sintang senilai 63 milyar lebih yang di kerjakan oleh PT.Tirta Dhea Addonics Pratama di putus kontrak. <p style="text-align: justify;">Pemutusan kontrak pekerjaan jalan Sungai ukoi-Tugu Beji oleh PPK pada 29 Agustus 2014 yang lalu membuat kontraktor berang.<br /><br />Kontraktor perwakilan Sintang PT. Tirta Dhea Addonics Pratama, Bagus Ari wibowono menilai pemutusan kontrak tersebut tidak ada koordinsi sama kita dan tiba-tiba di putus kontrak kerjanya. <br /><br />Kita sangat menyayangkan PPK yang memutuskan kontrak secara sepihak tanpa ada koordinasi dengan kita, jelas Bagus pada media ini Kamis (23/10/2014) di komplek DPRD Sintang.<br />Lebih lanjut menurut Bagus, yang buat pekerjaaan itu lambat bukan kontraktornya namun dari pihak bina marga itu sendiri. <br /><br />"Salah satu contoh, kita mau mengaspal di STA 4-6 dilarang mereka dengan alasan belum memenuhi syarat, begitu juga kita mau mengaspal di bundaran tugu Jam atau depan Kompi Bantuan dengan jawaban yang sama jangan dulu di kerjakan, karena belum memenuhi persyaratan. Dan persyaratan apa yang belum dipenuhi tanya Bagus”. <br /><br />Menurut Bagus dari konsultan tidak pernah ada penjelasannya maka dari itu kita menuding mereka yang memperlambat dan mempersulit kontraktor dilapangan, ungkapnya.<br /><br />Sementara Direktur Utama PT. Tirta Dhea Addonics Pratama, Ir.R A Sutrisno saat di hubungi mengatakan yang paling di rugikan adalah kami, dimana pekerjaan yang kami kerjakan hampr mencapai 50 persen, namun uang yang kami terima baru Rp 6 Miliar.<br /><br />Jika dihitung volume pekerjaan sudah mencapai 50 persen maka Bina Marga atau PU harus membayar kami Rp 24 Milira lagi, jelasnya.<br /><br />Perlu diketahui juga PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama, sudah lakukan somasi dan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 8 September 2014 lalu.<br /><br />Adapun nama-nama yang di gugat antara lain Hadi Wiyono selaku PPK 10 tergugat I ,Suparman ST.MT sekalu Kuasa Pengguna Anggaran Kasatker PJN Wialyah II Kalbar di sebut tergugat II, Ir.Bastian Sodunggaron Sihombing selaku Kepala Balai Besar PJN Wialayah VII Banjarmasin disebut tergugat III dan Kementrian Pekerjaan Umum RI Cq Dirjen Bina Marga disebut tergugat IV.<br /><br />Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam surat panggilanya Nomor 502/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel akan melakukan panggilan serta pemeriksaan perkara perdata Gugatan melawan hukum PT.Tirta Dhea Addonics Pratama terhadap Hadi Wiyono.Dkk pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 lalu.<br /><br />PT.Tirta Dhea Addonnics menuntut ganti rugi secara tunai kepada tergugat baik secara Materil dan Imateril senilai 1 Trilyun 20 Milyar. (kn)</p>