Kontras Prioritaskan Bangun Gerakan Ham Di Indonesia

×

Kontras Prioritaskan Bangun Gerakan Ham Di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) akan memprioritaskan membangun gerakan hak asasi manusia di Indonesia dalam rangka meningkatkan penegakan nilai-nilai HAM di Tanah Air. <p style="text-align: justify;">Siaran pers Kontras terkait hasil Kongres III Federasi Kontras yang diterima di Jakarta, Senin (24/01/2011) menyebutkan, Federasi Kontras yang beranggotakan kantor-kantor wilayah Aceh, Sumut, Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua menegaskan komitmennya untuk memperkuat gerakan sosial politik penegakan hukum HAM yang melibatkan masyarakat. <br /><br />Federasi Kontras yakin bahwa penegakan HAM bukan semata-mata adanya pembangunan institusional dan kemampuan komunikasi dengan kelompok-kelompok pendamping korban. <br /><br />Namun, LSM tersebut juga lebih jauh bertekad untuk memberikan pemenuhan hak-hak atas korban dan masyarakat seperti dalam sejumlah isu strategis yang masih diabaikan penuntasannya di berbagai wilayah. <br /><br />Menurut Kontras, di Papua masih terjadi kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan sipil dan diskriminasi atas identitas masyarakat Papua yang proses penyelesaiannya belum memberikan rasa keadilan bagi korban. <br /><br />Sementara di Sulawesi, masih menurut Kontras, situasi HAM dinilai tidak terjadi perubahan signifikan yang terindikasi antara lain dari masih banyaknya kekerasan yang terjadi akibat konflik agraria yang tak terselesaikan, serta kekerasan dan kriminalisasi terhadap sejumlah pekerja HAM. <br /><br />Di Nusa Tenggara, LSM itu juga menilai bahwa sistem pengadilan belum berfungsi efektif untuk menindak kekerasan aparat yang terjadi. <br /><br />Kontras juga menyorot Jawa Timur yang dinilai terdapat banyak ancaman dan potensi terhadap hak hidup, rasa aman dan kebebasan sipil di masyarakat. Di Sumatera Utara yang terjadi kekerasan terhadap aktivis dan di sektor perkebunan, serta Aceh masih terbelenggu oleh penyelesaian hukum yang adil terhadap pelanggaran HAM masa lalu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses