Tak adanya kontribusi dari perusahaan yang masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah disebabkan karena ketiadaan paying hukum yang mendasarinya. Payung hukum yang ada hanya memungkinkan sebuah perusahaan yang beroperasi di salah satu daerah memberikan kontribusi kepada pemerintah pusat dan provinsi. <p style="text-align: justify;">“Persoalanya adalah payung hukum dari pusat untuk dapat jadikan dasar pembuatan Perda tidak ada. Upaya untuk membuat perda agar kabupaten bisa mendapatkan kontribusi sebagai PAD pernah dilakukan di Landak, tapi juga tidak bisa,”ujar ketua komisi B DPRD Sintang Toni, kepada kalimantan-news.com Jumat (04/11/2011).<br /> <br />Hingga saat ini meski jumlah perusahaan perkebunan yang berinvestasi di sintang mencapai 42 namun tak satupun perusahaan memberikan kontribusi untuk PAD. Meski sebagai bentuk pemasukan lain-lain yang dianggap sah sekalipun.<br /><br />“Tapi saya pikir perusahaan juga tidak menutup mata, intinya tentang kontribusi perusahaan kepada daerah itu gambaranya seperti kalimat “Jangan ada dusta diantara kita” dan tak menutup kemungkinan ada kontribusi perusahaan tapi masuknya lewat jalur non resmi,”ujarnya sambil tertawa. <br /><br />Legislator PKP Indonesia ini mengatakan saat ini menurutnya pemerintah daerah telah berupaya memanfaatkan perusahaan dengan bentuk yang lain. Misalnya dengan memanfaatkan fasilitas alat berat perusahaan untuk membuka jalan yang menghubungkan desa satu dengan yang lainnya. <br /><br />“Selain masalah kontribusi, kita juga meminta agar perusahaan yang berinvestasi di Sintang ini bisa mencantumkan alamat kantor dan ada plank namanya. Hal ini diperlukan agar koordinasi lebih mudah dilakukan,”jelasnya.<br /><br />Selama ini diakuinya pihak legislative dan eksekutif mengalami kendala manakala ada masalah perkebunan yang muncul. Sebab perusahaan tak menyantumkan alamat kantor di dalam kota. <br /><br />“Kalau base camp di lokasi perkebunan itu memang wajar karena ada karyawan di sana, tapi ada ketentuan juga yang mengatur bahwa perusahaan juga harus memiliki kantor di pusat kota dimana mereka berinvestasi,”jelasnya.<br /><br />Menurutnya perusahaan tidak perlu takut atau khawatir dengan berbagai hal terkait investasi mereka. Sebab menurutnya pemerintah daerah sejak awal telah menjamin keamanan dalam berinvestasi.<br /><br />“Jadi kalau ada apa-apa, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam juga,”tegasnya. <strong>(phs)</strong></p>















