Koordinator Pembentukan Provinsi Kapuas Raya Milton Crosby optimistis tidak ada masalah berarti dalam pembentukan provinsi itu karena hingga kini prosesnya tetap berjalan sesuai dengan rencana. <p style="text-align: justify;">"Saat ini berkas pemekaran Provinsi Kapuas Raya sudah masuk ke Badan Legislatif (Banleg) DPR RI dan dalam persiapan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) serta proses kelengkapan syarat administratif," kata Milton Crosby di Pontianak, Selasa.<br /><br />Menurut dia, dengan melihat proses itu, secara umum pembentukan Provinsi Kapuas Raya sudah tidak menjadi masalah.<br /><br />Milton yang juga Bupati Sintang itu mengatakan, syarat administrasi yang saat ini masih belum dilengkapi adalah persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalbar.<br /><br />"Berupa persetujuan penyerahan aset, persetujuan pembiayaan selama tiga tahun dan juga persetujuan penyerahan pegawai," kata Milton Crosby.<br /><br />Ia tidak memandang kesalahan administrasi yang pernah mengemuka dimana dirinya menyurati DPRD Provinsi dengan menggunakan kop surat dan tanda tangan sebagai Bupati Sintang.<br /><br />"Karena posisi saat ini sudah mendapat mandat dari kabupaten-kabupaten yang ingin bergabung dalam Provinsi Kapuas Raya," kata dia.<br /><br />Ia mengungkapkan, pihak yang mempermasalahkan surat itu pula yang dulu meminta rekomendasi.<br /><br />Wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya berasal dari sejumlah kabupaten yang berada di wilayah hulu dan pedalaman Sungai Kapuas, Kalbar.<br /><br />Kabupaten yang siap bergabung yakni Sintang, Sekadau, Sanggau, Melawi dan Kapuas Hulu.<br /><br />Alasan utama pemekaran untuk mempersingkat rentang pelayanan dari ibu kota provinsi yang berjarak sekitar 400 kilometer serta mempercepat pembangunan di lima kabupaten tersebut. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














