Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Janah Lingga mempertanyakan proses panjang dari PKR yang hingga saat ini belum terealisasikan bahkan proses PKR justeru dikalahkan oleh Kaltara yang sudah disahkan oleh Pemerintah menjadi DOB diwilayah Kalimantan Timur. <p>Pernyataan tersebut disampaikan mantan Kepala Bappeda Sintang ini, dalam Rakor Rakor 5 Kabupaten Pengusung PKR yang berlangsung di Pendopo Bupati Sintang, Senin (25/02/2013).<br /><br />“Dimana letak salah ataupun kesulitannya, inilah yang harus diselesaikan secepatnya,” ungkapnya.<br /><br />Menurut Lingga, ide mulia dari pembentukan PKR ini adalah untuk memperpendek rentang kendali sehingga tidak ada alasan apapun bagi masyarakat di wilayah timur ini untuk tidak menyetujui terbentuknya PKR.<br /><br />“Namun demikian mungkin ada langkah-langkah konkrit untuk menuju tujuan itu yang kelihatannya menjadi tidak konkrit,” ujarnya.<br /><br />Lingga mengungkapkan penyebab dari kurang konkritnya tujuan adalah terjadinya perubahan kepemimpinan di kalimantan barat.<br /><br />“Jadi ada beberapa ketentuan-ketentuan formal ikut berubah. Mungkin disanalah letak permasalahannya sehingga kita agak kacau,” katanya.<br /><br />Proses pemekaran, lanjut Lingga harus mengikuti sistem atau struktur pemerintahan mulai dari pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi serta pusat.<br /><br />“Tidak boleh satu sistem pemerintahan itu dilupakan dan seluruh komponen harus terlibat,” tegasnya.<br /><br />Untuk itu dirinya meminta kepada Koordinator Pembentukan PKR untuk segera melakukan konsolidasi kembali terhadap organisasi atau forum yang sebelumnya sudah dibentuk.<br /><br />“Saya tidak menganggap organisasi yang sudah dibentuk kurang solid. Saya merasa selama ini kita hanya terpaku pada orang-orang birokrat dan kurang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat namun koordinator tetap orang dari pemerintahan. Jangan sampai ada pandangan bahwa pemekaran ini hanya keinginan elit semata,” jelasnya.<br /><br />Adanya informasi mengenai moratorium menurut penilaiannya kurang dapat diantisipasi dengan baik. Moratorium atau penghentian sementara bukan berarti proses PKR juga terhenti dan seharusnya itu terus dilanjutkan.<br /><br />“Moratoriumkan hanya penghentian sementara dan seharusnya segala persyaratan harus dipercepat sehingga saat kran moratorium dibuka tinggal melanjutkan saja dan tidak ada masalah lagi. Ibarat kalau kita nonton di bioskop, kita sudah siap dengan persyaratannya sehingga ketika pintu dibuka kita tinggal masuk,” kata Lingga.<br />Dirinya juga mengharapkan kepada Koordinator Pembentukan PKR untuk juga melakukan konsolidasi dengan Provinsi.<br /><br />“Karena untuk tujuan mulia, saya rasa tidak ada salahnya untuk melakukan pertemuan dengan provinsi terkait dengan proses PKR ini,” pintanya.<br /><br />Untuk itu dirinya menyarankan kepada Koordinator Pembentukan PKR untuk melakukan beberapa langkah, yakni;</p> <ol> <li>Konsolidasi organisasi tetap dibawah Koordinator PKR, </li> <li>Teknis Administrasi dengan action plan berupa target waktu, </li> <li>Ditingkat pusat perlu dibentuk jaringan guna mengetahui perkembangan yang terjadi terkait dengan pemekaran,</li> <li>Peran aktif Bagian tata Pemerintahan dan Asisten I masing-masing wilayah yang tergabung dalam PKR. (*)</li> </ol>