Proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MA atau Mekarni Al Jun Zibua terhadap Dewi keponakanya bakalan tersendat. Pasalnya Dewi yang telah diamankan di Polres Sintang tidak cooperatif dalam membantu tugas penyidik untuk menindaklanjuti kasusnya. <p style="text-align: justify;">“Dia tidak mau di visum, bahkan dia minta dipulangkan kembali ke rumah keluarganya. Dia tidak mau mempersoalan masalah ini, bahkan dia mengaku bahwa dia memang punya kesalahan,”ungkap Kasat reskrim Polres Sintang AKP Andi Yul saat dikonfirmasi melalui ponselnya Kamis (27/09/2012).<br /> <br />Ia juga meluruskan pemberitaan yang selama ini beredar, yang menyebutkan Dewi masih anak-anak dan berumur 15 tahun. Menurutnya usia Dewi yang benar adalah 20 tahun. Kasat juga menjelaskan bahwa Dewi telah lama tinggal bersama pamannya di perumahan Jln Dharma Putra. Ia dibawa oleh pamannya yang bekerja di kejaksaan negeri sintang dari kampungnya di Medan-Sumatera Utara.<br /><br />“Dia tidak mau membuat masalah dengan keluarganya. Jadi kemarin sudah kita antarkan kembali ke rumah pamanya,”tambah Kasat. Saat disinggung mugkinkan Dewi menerima intimidasi untuk kelanjutkan<br />proses hukum kasus penganiayaan dirinya, Kasat reskrim mengatakan bahwa ia tidak melihat indikasi itu.<br /><br />“Dia tidak mau saja, ada hal-hal yang menyangkut masalah keluarga yang memang tidak bisa jadi konsumsi publiklah,”jelasnya. Namun begitu, sesuai dengan janji kasat sebelumnya, karena telah ada laporan yang masuk, maka proses hukumnya akan tetap dilanjutkan. Hanya saja bakalan tersendat lantaran korban tidak kooperatif dengan penyidik.<br /><br />Sementara itu kabid perlindangan anak BKB PP Sintang Hj.Mastora saat dihubungi ponselnya tidak diangkat. Namun melalui pesan singkatnya, ia mengatakan sedang dalam perjalanan menuju kantor kejaksaan negeri<br />Sintang, kantor dimana paman Dewi bekerja sebagai jaksa. Sementara itu tokoh perempuan Sintang Hj. Mujihartini saat dimintai komentarnya tentang kasus yang menimpa Dewi ia mengaku sangat prihatin. <br />Terhadap aksi penolakan visum dan justru ingin kembali<br /><br />pulang ke rumah sang paman, mantan anggota DPRD Sintang ini mengatakan bahwa ada dua alasan yang mungkin muncul dan melatarbelakangi sikap Dewi.<br /><br />“Bisa jadi dia merasa takut karena faktor intimidasi, atau bisa jadi dia tidak mau mempersoalkan masalah itu karena telah merasa berhutang budi dengan keluarga pamannya. Alasan pastinya tentu hanya Dewi yang<br />tahu kenapa dia sampai sanggup mengorbankan diri,”ujarnya.<br /><br />Ia juga meminta agar pemerintah dalam hal ini BKP PP yang didalamnya terdapat bidang perlindungan anak untuk tidak tinggal diam dengan kasus tersebut.<br /><br />“Pemerintah punya kewenangan disana, karena ini menyangkut perlindungan warga negara yang jelas diatur dalam undang-undang,”tegasnya.<br /><br />Menurutnya sebaiknya Dewi di evakuasi atau jika yang bersangkutan ingin kembali ke orang tuanya maka pemerintah harus memfasilitasi. “Siapa yang bisa menjamin bahwa ketika Dewi masuk lagi ke rumah paman<br />dan bibinya dia tidak akan mendapatkan perlakuan seperti yang sekarang ini,”ujarnya bernada tanya.<br /><br />Dikatakan wanita yang akrab disapa Hj.Muji ini bahwa terkait dengan proses hukum maka prosesnya harus tetap dilanjutkan. Karena jelas kekerasan dalam rumah tangga telah ada aturanya dan tidak ada satu<br />orang atau kelompok pun yang kebal hukum. Namun ketiadaan bukti berupa visum dari korban memang cukup menjadi kendala. <br /><br />Sebab dui persidangan tidak hanya informasi saja yang dibutuhkan, namun juga bukti dalam hal ini visum dari korban. <strong>(ast)</strong></p>