Korem 121/Abw melaksanakan sidang Usul Kenaikan Pangkat (UKP) Bintara, Tamtama dan PNS Satuan jajaran Korem 121/Abw di ruang Aula Yudha Makorem 121/Abw di jalan Pangeran Kuning No. 1 Sintang, Rabu (04/11/2015). <p style="text-align: justify;">Kasrem 121/Abw Kolonel Arm M. Naudi Nurdika, S.I.P, M.Si sebagai Ketua Sidang dalam acara Sidang Kenaikan Pangkat tersebut.<br /><br />Acara Sidang UKP ini dihadiri oleh Kasipersrem 121/Abw, Kasiintelrem 121/Abw, Kaajenrem 121/Abw, Pasilatrem 121/Abw, Dankimarem 121/Abw, Kajasrem 121/Abw dan Para pasipers Satuan Jajaran Korem 121/Abw. <br /><br />Kepala Staf Korem 121/Abw yang juga mewakili Danrem 121/Abw menyampaikan salah satu metode untuk menyeleksi personel yang layak untuk diusulkan Kenaikan Pangkat ada beberapa aspek personel yang layak diusulkan diantaranya adalah personel militer harus berbadan sehat, lulus tes kesamaptaan jasmani baik kesegaran jasmani A maupun B serta ketangkasan renang militer dasar jarak 50 meter. <br /><br />Masih dijelaskan Kasrem bahwa lulus tes kesehatan dan jasmani tidak cukup untuk seseorang diusulkan naik pangkat, akan tetapi masih ada seleksi berikutnya, diantaranya adalah uji keterampilan umum (UTP umum) dan uji keterampilan perorangan jabatan (UTP jabatan). Lulus tes ini belum menjamin untuk diusulkan naik pangkat, masih ada data kepribadian atau data penilaian personel/Catatan Personel. <br /><br />Data penilaian diperoleh dari kemampuan personel dalam melaksanakan tugas dilapangan dihadapkan dengan loyalitas dan integritas sebagai prajurit TNI. <br /><br />“Bila prajurit di lapangan tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik atau pernah melakukan pelanggaran, maka personel tersebut sudah dipastikan tidak diusulkan untuk naik pangkat, Lulus dari sidang UKP tingkat Korem, masih ada lagi sidang UKP selanjutnya di tingkat Kodam. Di tingkat Kodam akan diteliti lagi kelayakan personel yang akan di UKP kan termasuk jabatan yang diembannya. Bila pangkat personel tersebut tidak sesuai dengan jabatan yang didudukinya, maka personel tersebut juga tidak dapat di UKP kan.(Rls)</p>