Korem 121/Abw Sintang, Terima 262 Pucuk Senpi Rakitan dari Masyarakat

oleh
oleh

Sebanyak 262 pucuk senjata api rakitan (senpi) dikumpulkan di Korem 121/ABW Sintang, sebelumnya senpi ini diserahkan masyarakat secara sukarela ke satuan jajaran Korem 121/ABW. <p style="text-align: justify;">Kasrem 121/Abw, Kolonel Arm M. Naudi Nurdika, S.I.P, M.Si mengatakan dasar pihaknya mengumpulkan senpi ini adalah selaku pembina toterial wilayah,  pihaknya berkewajiban menjaga stabilitas keamanan di wilayah. Melihat dari latar belakang tersebut lanjut Naudi sebelumnya telah terjadi dua kasus yang menyebabkan tewasnya masyarakat akibat penggunaan senpi ini.<br /><br />“Kepemilikan senpi sangat beresiko terhadap kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, saat ini sudah terjadi dua kasus yang mengakibatkan nyawa melayang. Pertama pada tanggal 25 januari 2015 lalu, salah seraong warga Sintang tewas pada saat berburu dihutan akibat salah tembak. Sementara kasus kedua pada tanggal 11 Februari 2015  ada masyarakat yang melakukan bunuh diri dengan senjata api yang ia miliki,”jelanya. <br /><br />Terkait dengan penyerahan senpi, Naudi mengatakan penyerahan senpi oleh masyarakat secaraca sukarela menunjukan keberhasilan komunikasi sosial yang dilakukan Babinsa.<br /><br />“Ini adalah jerih payah babinsa, Babinsa yang ada diwilayah melakukan komunikasi sosial, pendekatan kepada masyarakat baik melalui  camat,  kepala desa dan sebagainya,” katanya.<br /><br />Upaya sosialisasi tentang larangan kepemilikan senjata api yang dilakukan oleh para Babinsa secara terus menerus, mendapatkan tanggapan positif dari para kepala desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya.<br /><br />“Ini di tunjukan dengan kesadaran dan tanpa paksaaan, mayarakat melaporkan dan menyerahkan senjata api secara sukarela kepada babinsa,” katanya<br /><br />Naudi juga mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat yang secara sadar  menyerahkan senpira secara sukarela. <br /><br />“Selain masyarakat, kita juga memberikan apresiasi kepada kepala desa yang telah bekerjasama dengan para babinsa sehingga mampu menjadi pelopor dan mengajak warganya untuk mau menyerahkan senjata api rakitan,”katanya. <br /><br />Kendati demikian lanjut Naudi masih ada masyarakat yang ingin menyerahkan senpi, namun takut menyerahkannya.<br /><br />“Awalanya ada masyarakat yang takut menyerahkan senjata api, namun setelah kita beri imbauan banyak masyarakat menyerakan senjata api secara sadar,” terangnya. <br /><br />Naudi menegaskan kepemilikan senjata api tanpa izin oleh masyarakat tidak dibenarkan. <br />“Hukuman kepemilikan senjata api tanpa izin maksimal hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara,”tegasnya<br /><br />Untuk itu Naudi mengajak kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan senpi untuk menyerahkan secara sukarela ke aparat TNI maupun ke pihak kepolisian.<br /><br />“Kami mengharapakan kesadaran masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya, tidak ada batas waktu untuk menyerahkanya,”pungkasnya. (KN)</p>