Truk tersebut dihentikan oleh anggota anggota lidkrimpamfik denpom XII/1 karena membawa muatan kayu, Rabu (28/11/2012) lalu. <p style="text-align: justify;">Setelah diperiksa, kayu-kayu olahan tersebut ternyata tidak dilengkapi dokumen. Atas hal ini selanjutnya trukd harus putar kembali dan diamankan di korem 121/ABW Sintang untuk selanjutnya si sopir dan dua kernetnya di mintai keterangan. <br /><br />Dijelaskan oleh dandenppom Letkol Cpm. Asbowo bahwa truk bermuatan kayu tersebut dikemudikan oleh Yulius Marianto (20), beralamat di Jln.Kelam Jerora 1 Kelurahan Tanjung Puri Sintang. <br /><br />“Menurut keterangan pengemudi kayu tersebut milik saudara Rebu yang dibeli dari saudara Pala di kecamatan Binjai. Dari hasil interogasi kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen, maka selanjutnya setelah kita tahan tidak lebih daru 24 jam lalu kita limpahkan ke Polres Sintang,”tambah Kapenrem Mayor Kav Eddy Wijaya melalui pesan singkatnya. <br /><br />Ditegaskanya bahwa truk bermuatan kayu olahan jenis rengas ukuran 4×20 cm sebanyak 102 lembar dan kayu olahan jenis mabang balok ukuran 9×9 sebanyak 183 tersebut diamankan lantaran tidak ada dokumen yang dibawa oleh pengemudi. <br /><br />“Jadi penangkapan ini murni karena tidak ada dokumen dan tidak orang kuat atau siapapun yang membanckingnya,”tegasnya. <br /><br />Hingga berita ini diterbitkan, truk dengan muatanya masih terparkir di halaman mapolres Sintang. ketika hendak dilimpahkan ke Polres, sempat terjadi perdebatan antara pihak denpom yang menyerahkan barang bukti dan pihak polres. <br /><br />Perdebatan itu seputar apakah pihak polres akan menerima kayu-kayu tersebut atau tidak. Apalagi saat itu baik Kapolres maupun Kasat Reskrim sedang berada di Pontianak. Dari perdebatan antara petugas Denpom dan petugas SPK Polres Sintang sempat terungkap bahwa ada jenis kayu tertentu dan ukuran tertentu memang tidak memerlukan dokumen baik untuk pengangkutan maupun diperdagangkan. <br /><br />Kepala dishutbun Sintang Elisa Gultom saat dimintai komentarnya tentang adakah aturan kehutanan yang menyatakan hal tersebut justru menyarankan kepada wartawan untuk menemui salah satu kabidnya. <br /><br />“Seingat saya tidak ada aturan kehutanan yang membuat pengecualian untuk jenis kayu dan ukuran sehingga tidak perlu dokumen. Namun untuk jelasnya silahkan langsung bertemu dengan kabid di kantor yang memang membidangi masalah itu,”ujarnya.<br /><br />Keyakinan bahwa tidak ada pengecualian terhadap jenis kayu dan ukuran yang tidak harus dilengkapi dokumen untuk pengangkutan atau penjualan juga diungkapkan oleh Dedi Armayadi, pegiat lingkungan yang tergabung dalam lembaga PRCFI.<br /><br />“Seingat saya dalam UU tentang kehutanan nomor 41 tahun 199, tidak ada pengecualian. Semua kayu yang dihasilkan dari hutan dan ketika akan dikeluarkan harus tetap dilengkapi dokumen,”tegasnya. <br /><br />Kasar reskrim Polres Sintang AKP. Andi Yul L saat dikonfirmasi pada Jumat (30/11) mengatakan bahwa dirinya masih berada di Pontianak. ditanya tentang apakah pihaknya menerima kayu dan melanjutkan proses hukumnya melalu pesan singkat, hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban resmi yang diberikan. <strong>(das/ant)</strong></p>