Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, diminta kembali menyerahkan bukti Pulau Larilarian masuk wilayah Kotabaru kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta. <p style="text-align: justify;">Bupati Kotabaru, H Irhami Ridjani, Kamis (06/12/2012), mengatakan, pihaknya diminta ESDM menyerahkan administrasi kelengkapan tekait Pulau Larilarian.<br /><br />"Insya Allah dalam pekan ini saya akan serahkan semua berkas dan bukti-bukti bahwa, Pulau Larilarian itu memang benar masuk wilayah Kotabaru," jelas Irhami.<br /><br />Penyerahan berkas tersebut, dimungkinkan bagian dari tindaklanjut akan segera dieksploitasinya gas di Blok Sebuku.<br /><br />"Kita belum mengetahui kapan perusahaan mulai melakukan eksploitasi gas di Blok sebuku, yang pasti kita diminta ESDM untuk menyerahkan berkas-berkas penting," ujar Bupati H Irhami Ridjani.<br /><br />Bupati H Irhami Ridjani juga masih enggan membicarakan hak saham yang berupa "participating interest" (PI) sekitar 3-10 persen dari perusahaan migas terkait eksploitasi gas di Blok Sebuku.<br /><br />"Kita masih bicara tentang hak pembagian pajak dan yang lainnya dulu, masalah "participating interest" itu nanti saja," ujarnya lirih.<br /><br />Sebelumnya, Pemprov Kalimantan Selatan bersama Pemkab Kotabaru mengunjungi Pulau Larilarian sekitar 60 mil sebelah timur Kotabaru dengan menggunakan sejumlah kapal.<br /><br />Kunjungan ke Pulau Larilarian merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Pemprov Kalsel atas Permendagri No 43 Tahun 2011 tentang Pulau Larilarian," ujar Ketua DPRD Kotabaru H Alpidri Supian Noor MAP.<br /><br />Kunjungan tersebut juga merupakan bagian dari pemeliharaan dan pembinaan Pemprov kalsel dan Pemkab Kotabaru terhadap Pulau Larilarian.<br /><br />Hasil kunjungan nanti, kata Ketua DPRD, akan dikumpulkan sebagi bahan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.<br /><br />Sementara itu, Pulau Larilarian adalah sebuah pulau yang termasuk wilayah kecamatan Pulau Sebuku di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.<br /><br />Keberadaan Pulau Larilarian terletak 60 mil di sebelah timur pulau Sebuku dan 80 mil dari Pulau Sulawesi.<br /><br />Pulau Larilarian kaya dengan gas methana yang kini siap dieksplorasi oleh perusahaan pengeboran gas nasional.<br /><br />Keputusan Mendagri yang memasukkan Pulau Lerek-lerekan masuk wilayah Majene, Sulbar dinilai sebagai keputusan sepihak sehingga Pemprov Kalsel dengan seluruh bukti yang dimiliki mengajukan gugatan ke PTUN dan MA.<br /><br />Kendati gugatan Kalsel kalah di PTUN, namun tidak memutuskan semangat tim Pemprov untuk melanjutkan gugatan ke MA hingga akhirnya MA memenangkan gugatan Pemprov Kalsel. <strong>(phs/Ant/foto ilustrasi: radarbanjarmasin.co.id)</strong></p>