Kotabaru Terbitkan Perda Sebelum Pungut BPHTP

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) sebelum melakukan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). <p style="text-align: justify;">Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani, Kamis (27/01/2011), mengatakan, tidak berani melakukan pumungutan BPHTP sebelum ada payung hukum berupa Perda terlebih dahulu. <br /><br />"Meskipun kewenangan itu telah diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tetapi kita tidak bisa serta merta melakukan pemungutan sebelum ada dasarnya," kata Bupati menjelaskan. <br /><br />Bupati menilai pemerintah pusat tidak adil terkait penyerahan wewenang pemungutan BPHTP dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). <br /><br />Sungguh tidak adil, PBB sektor pertambangan dan perkebunan yang memiliki potensi cukup besar dan tidak perlu biaya operasional tingggi masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. <br /><br />Akan tetapi, PBB untuk sektor pedesaan dan perkotaan yang potensinya kecil dan memerlukan biaya operasional cukup tinggi diserahkan kepada pemerintah daerah. <br /><br />Irhami menghendaki agar pembagian tugas dan wewenang itu menjadi adil. "Pusat hendaknya menyerahkan semua pemungutan PBB, baik untuk sektor pertambangan, perkebunan dan sektor pedesaan serta perkotaan kepada pemerintah daerah." <br /><br />"Jika sektor pertambangan dan perkebunan tetap dipertahankan, maka kami akan berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri," jelasnya. <br /><br />Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Asset Daerah Kotabaru, Yudhi Ridhani, mengaku adanya rencana peraturan daerah terkait pemungutan BPHTP dan PBB. <br /><br />Kewenangan pemungutan BPHTP menjadi wewenang daerah efektif mulai diberlakukan Januari 2011, sedangkan untuk pemungutan PBB akan efektif berlaku 2014. <br /><br />Dia mengakui ada ketimpangan yang dilakukan pemerintah pusat dalam menjabarkan otonomi daerah. <br /><br />Jika pemerintah pusat menuntut pemerintah daerah bisa mandiri, seharusnya semua kewenangan, khususnya terkait BPHTP dan PBB, diserahkan secara menyeluruh, bukan secara parsial/bagian-bagian. <br /><br />"Jika bagian yang enak dan menguntungkan masih dipegang pusat dan bagian kurang menguntungkan atau sulit diserahkan ke daerah, itukan tidak adil dan menyalahi otonomi daerah," katanya. <br /><br />Demi keadilan, Yudhi mendukung upaya Bupati Kotabaru yang akan berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri serta kementrian terkait lainnya untuk membicarakan masalah BPHTP dan PBB. <strong>(phs/Ant)</strong></p>