Kotabaru Tertibkan Sertifikat Eks Transmigrasi

oleh
oleh

Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersama pemerintah daerah setempat segera melakukan penertiban terhadap carut marutnya kepemilikan sertifikat lahan eks transmigrasi di "Bumi Saijaan" karena sudah berganti tangan. <p style="text-align: justify;"><br />Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif usai melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Ditjen Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi Kementerian DPT dan Transmigrasi, Kamis, mengatakan banyak pemegang sertifikat eks transmigrasi tidak sesuai dengan nama dalam sertifikat.<br /><br />"Kami rombongan Komisi I DPRD Kotabaru melakukan rapat konsultasi di Kementerian DPT dan Transmigrasi guna membahas tentang tapal batas dan program sertifikasi prona eks transmigrasi," kata M Arif.<br /><br />Ia menjelaskan, dalam kekiniannya di wilayah Kabupaten Kotabaru banyak lahan eks transmigrasi telah beralih tangan dari pemilik pertama, sehingga sangat rentan terjadi perselisihan akibat sengketa lahan.<br /><br />Demikian halnya dengan tapal batas, masih sering terjadi sengketa antara satu pemukiman satu dengan pemukiman lain. Hal ini dikarenakan lahan eks transmigrasi tersebut kini sudah mempunyai nilai ekonomis seperti plasma sawit.<br /><br />Sehubungan dengan usaha pemerintah daerah dalam menyikapi permasalahan tersebut, legislatif melakukan rapat konsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta untuk mendapatkan pemecahan masalah, karena selama ini meski sudah melalui mediasi, namun belum juga bisa dituntaskan.<br /><br />Dari hasil konsultasi dengan pemerintah pusat, politisi Partai PPP ini mengaku mendapatkan masukan yang sangat berharga dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, yakni dengan melibatkan pengadilan negeri setempat.<br /><br />"Mengatasi permasalahan bergantinya kepemilikan lahan eks transmigrasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan dengan melibatkan pengadilan negeri memberikan penetapan atau pengesahan," ungkapnya.<br /><br />Secara teknis, lanjut Arif, sepulang dari konsultasi dengan kementerian ini, pihaknya menginstruksikan kepada Komisi I DPRD melakukan rapat kerja dengan pihak-pihak terkait seperti BPN, dinas transmigrasi dan pengadilan.<br /><br />Selain merumuskan teknis penanganan untuk mendapatkan penetapan pengadilan, kemudian sosialisasi terhadap kebijakan tersebut, hingga pengawasan pelaksanaan sesuai dengan kesepakatan bersama dalam rapat kerja tersebut. (das/ant)</p>