Kotak Suara Berbahan Kardus Tidak Layak Di Nunukan

oleh
oleh

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menilai kotak dan bilik suara untuk pemilu 2014 yang berbahan baku kardus tidak layak dipergunakan di wilayahnya. <p style="text-align: justify;">Komisioner dari Devisi Hukum dan Penindakan, Panwaslu Kabupaten Nunukan Abdul Rahman di Nunukan, Senin mengatakan, kotak dan bilik suara berbahan kardus tidak layak digunakan pada Pemilu 2014, karena kondisi geografis di daerah itu jauh berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia yang dapat dijangkau dengan menggunakan jalur darat.<br /><br />Ia mengatakan, di Kabupaten Nunukan yang terdiri dari pulau-pulau dengan jangkauan yang lokasinya cukup jauh dan sulit dijangkau rawan mengalami kerusakan akibat beberapa kali berpindah-pindah.<br /><br />"Siapa yang bisa jamin apabila jatuh masuk ke air pada saat diangkut dengan menggunakan perahu atau speedboat. Ditambah lagi beberapa kali berpindah-pindah angkutan," kata dia.<br /><br />Dia mencontohkan, pendistribusian kotak suara dan bilik suara menuju Kecamatan Lumbis Ogong atau Tulin Onsoi yang diperkirakan empat kali berpindah-pindah angkutan dari KPU Kabupaten Nunukan menuju pelabuhan terus diangkut dengan menggunakan perahu menuju Kecamatan Sebuku.<br /><br />Selanjutnya dari Kecamatan Sebuku diangkut menuju Kecamatan Lumbis dan berakhir dari Lumbis menuju Lumbis Ogong.<br /><br />Kondisi ini, kata Abdul Rahman, tidak dapat dijamin kondisi kotak dan bilik suara akan tetap utuh. Logistik Pemulu itu riskan mengalami kerusakan sebelum tiba di tempat tujuan.<br /><br />Abdul Rahman menyarankan, kualitas kotak dan bilik suara untuk Kabupaten Nunukan tetap terbuat dari seng plat seperti yang dipergunakan pada Pemilu 2009 karena secara fisik dapat dijamin tidak mengalami kerusakan apabila jatuh di air. <strong>(das/ant)</strong></p>