Kotawaringin Timur Imbau Perusahaan Siapkan Angkutan Mudik

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan tengah, mengimbau seluruh perusahaan perkebunan maupun pertambangan menyediakan angkutan mudik bagi karyawan. <p style="text-align: justify;">"Kami telah membuat surat edaran resmi ke seluruh perusahaan perkebunan dan pertambangan agar menyediakan angkutan mudik gratis untuk karyawan berlebaran di kampung halamannya bersama keluarga," kata Kepala Dinas Sosial, Tanaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kotawaringin Timur Fadlian Noor di Sampit, Rabu.<br /><br />Sebagian besar karyawan perusahaan perkebunan dan pertambangan berasal dari pulau Jawa, dan jarak antara perusahaan dengan Kota Sampit cukup jauh, untuk itu perlu adanya angkutan yang layak untuk menuju ke pelabuhan maupun bandara, ujarnya.<br /><br />Dengan adanya angkutan yang disediakan pihak perusahaan diharapkan para karyawan tidak menjadi korban angkutan yang tidak layak atau angkutan yang tidak semestinya.<br /><br />Angkutan untuk karyawan yang layak tersebut adalah kendaraan yang tertutup, seperti bus atau sejenisnya dan perusahaan juga tidak dibenarkan mengangkut karyawannya dengan menggunakan kendaraan bak terbuka seperti truk angkutan barang.<br /><br />"Selain mengimbau kepada perusahaan untuk menyediakan angkutan kami juga meminta agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di lakukan selambat-lambatnya sepekan sebelum lebaran atau H-7," katanya.<br /><br />Dalam surat edaran tersebut pihak perusahaan juga diwajibkan membayar THR tepat waktu, namun jika ada perusahaan yang membayarkan THR lebih cepat dari waktu yang ditentukan maka akan lebih baik.<br /><br />Sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku pembayaran THR terhadap karyawan yang telah bekerja atau memiliki masa kerja selama satu tahun maka yang bersangkutan berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.<br /><br />Sedangkan bagi karyawan yang masa bekerjanya belum mencapai satu tahun, maka pembayaran THR-nya dilakukan secara proporsional.<br /><br />Selain diwajibkan membayar THR dan menyediakan angkutan sarana mudik, pihak perusahaan juga diminta untuk menyampaikan laporan terkait data karyawannya yang melakukan mudik pada tahun ini.<br /><br />Tujuan dari laporan itu adalah untuk memudahkan pemerintah setempat melakukan pendataan warga yang keluar daerah selama arus mudik maupun saat arus balik nanti. <strong>(das/ant)</strong></p>