Kotawaringin Timur Mulai Waspada Kebakaran Lahan

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kebakaran lahan seiring cuaca panas yang mulai terjadi sepekan terakhir. <p style="text-align: justify;">�Di daerah lain banyak yang kebanjiran, tapi di daerah kita memang mulai terjadi panas. Saya mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspada ini. Jangan membakar lahan sembarangan karena lahan kita kini gambut, kalau terbakar sulit dipadamkan,� kata Bupati Kotim, H Supian Hadi di Sampit, Sabtu.<br /><br />Pantauan di lapangan, sepekan terakhir intensitas hujan memang mulai berkurang. Bahkan tiga hari ini, cuaca Sampit mulai terasa gerah sehingga harus diwaspadai karena rawan terjadi kebakaran lahan.<br /><br />Bagi masyarakat yang ingin membersihkan lahan dengan cara dibakar, diingatkan untuk mematuhi aturan yang ada. Salah satunya adalah terkait kewajiban meminta izin kepada aparatur pemerintah masing-masing tingkatan.<br /><br />�Kalau mau membuka lahan dengan cara dibakar, lihat situasi dulu karena kalau situasi panas seperti sekarang ini rawan kebakaran meluas. Yang jelas, membakar lahan harus minta izin sesuai aturan seperti ke RT, kepala desa, lurah atau camat,� sambungnya.<br /><br />Jika pun sudah mendapat izin, kata Supian, pembakaran lahan harus tetap diawasi secara ketat agar tidak meluas ke lahan milik orang lain mengingat lahan gambut yang kering bisa memudahkan kebakaran yang tidak terkendali.<br /><br />Sesuai Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 15 Tahun 2010 tentang pedoman pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat di Kalteng, pembukaan lahan dengan cara membakar itu sebenarnya diperbolehkan saja, namun ada beberapa batasan-batasan yang mesti harus diperhatikan salah satunya, yaitu soal luasan lahan yang diizinkan.<br /><br />Pihak yang akan membakar lahan terlebih dahulu harus melapor atau meminta izin dengan pemerintah daerah sebab yang berwenang memberi izin adalah bupati atau wali kota, namun untuk luasan di bawah 5 hektare, kewenangan pemberian izin bisa dilimpahkan kepada camat, lurah atau kepala desa dan RT.<br /><br />Dalam kesempatan lain, Supian Hadi tidak menampik bahwa kebakaran masih menjadi momok bagi Kotim, baik kebakaran lahan maupun permukiman. Seperti 2013 lalu, kebakaran permukiman skala besar terjadi di Kelurahan Baamang Hilir dan Baamang Tengah. Beberapa hari, kebakaran menghanguskan 15 rumah di Kecamatan Parenggean.<br /><br />Menurutnya, pemerintah daerah sudah membantu pengadaan peralatan pemadam kebakaran. Namun untuk titik-titik permukiman padat, diakui memang membutuhkan tambahan pemadam kebakaran sebagai antisipasi.<br /><br />�Kalau menunggu anggaran pemerintah daerah, harus melalui proses dan tidak bisa cepat. Makanya saya mengajak pengusaha untuk turut peduli dalam membantu masalah ini sehingga bisa cepat terealisasi,� ujar Supian.<br /><br />Kewaspadaan Pemkab Kotim terhadap ancama kebakaran memang sangat beralasan. Pasalnya, kabupaten ini termasuk salah satu kabupaten yang paling tinggi potensi kebakaran lahan.<strong> (das/ant)</strong></p>