Kotim Gratiskan Biaya Pengobatan Pasien Kelas III

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada 2013 menggratiskan biaya pengobatan bagi pasien yang menjalani perawatan di kelas III Rumah Sakit Umum Daerah dr Murjani Sampit. <p style="text-align: justify;">"Program pengobatan gratis tersebut akan dimulai pada 1 Januari 2013, dan berlaku untuk semua kalangan masyarakat Kabupaten Kotim, baik itu miskin maupun kaya," kata Direktur Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit Yuendri Irawanto di Sampit, Sabtu.<br /><br />Syarat pengobatan gratis sangat mudah, pasien cukup menunjukan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja dan yang bersangkutan mau menjalani perawatan di kelas III.<br /><br />Pelayanan perawatan yang diberikan sama seperti kelas I, II, dan VIP serta VIIP yang berbeda hanya fasilitas.<br /><br />Ketentuan pelayanan juga standar dengan menggunakan obat generik dan jika pasien meminta obat non generik maka haknya sebagai pasien kelas III akan gugur atau pelayanan pengobatan gatrisnya akan dicabut dengan demikian pasien akan dikenakan biaya.<br /><br />Pasien kelas III yang mendapatkan pengobatan gratis juga tidak dibenarkan pindah kelas, misalnya dari kelas III pindah ke kelas III.<br /><br />Pengobatan gratis pada pasien kelas III untuk semua jenis penyakit ringan maupun berat, bahkan meski harus menjalani operasi sekalipun.<br /><br />Menurut Yuendri, biaya pengobatan pasien kelas III nantinya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah, yakni melalui alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).<br /><br />Untuk melaksanakan program pengobatan gratis tersebut pihak rumah sakit telah mengajukan total dana sebesar Rp19 miliar yang terdiri dari Rp10 miliar dalam APBD murni dan Rp9 miliar pada APBD perubahan.<br /><br />"Dengan adanya program pengobatan gratis dari pemerintah daerah tersebut diharapkan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kotim mendapatkan pelayanan pengobatan yang layak, terutama mereka yang miskin, begitu juga kepada masyarakat yang mampu diperbolehkan memanfaatkan pengobatan gratis tersebut apabila mereka tidak malu," katanya.<br /><br />Program pengobatan gratis bukan untuk masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). <strong>(das/ant)</strong></p>