KP2KP Gencar Lakukan Penyuluhan Bayar Pajak

oleh
oleh

Tidak mengurus target pajak tapi memberikan penyuluhan dan tempat berkomsultasi soal pajak. Itulah yang disampaikan KepalaKantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh, Sugeng Slamet, ketika ditanyai mengenai target dan pemasukan pajak, ketika ditemui dikantornya, senin (14/3) kemarin. Ia mengatakan pihaknya tidak memiliki target, hanya memberikan pelayanan. <p style="text-align: justify;">"Kita hanya kepanjangan tangan dari KPP Pratama Sintang, yang membawahi 3 kabupaten, yakni Kapuas Hulu, Sintang dan Melawi. Jadi targetnya kita dari pratama. Nah, kita itu memberikan penyuluhan bagaiamana supaya wajib pajak bisa memahami dan menyadari tentang pembayaran pajak," katanya. <br /><br />Di Melawi ini, kata Sugeng, wajib pajaknya berjumlah 13 ribu. Terhadap wajib pajak, pihaknya hanya melakukan penyuluhan dan pelayanan. Sementara terkait pengawasan, bukan pihaknya yang melakukan tapi lansung dari KPP Pratama Sintang. "Pengawasan dilakukan lansung dari KPP Pratama Sintang," ucapnya.<br /><br />Ketika ditai mengenai kesadaran pembayaran pajak, Sugeng mengatakan jika dikatakan kesadaran membayar pajak itu kurang tidak juga, sebab persoalannya karena banyak yang belum mengetahui cara membyar pajak, seperti mengisi SPT dan lainnya. "Sebenarnya di Melawi ini sadar pajak, tapi banyak yang belum mengetahui cara bayar pajak. Untuk yang wajib pajak, ini harus ber KTP Indonesia dan memiliki gaji diatas Rp. 3 juta," jelasnya. <br /><br />Saat ini, dalam menggalakan wajib pajak, Sugeng mengatakan pihaknya terus melakukan penyuluhan. Bahkan memberikan penyuluhan terkait pembayaran pajak secara online yang disebut E-Billing. <br /><br />“Jadi pembayaran pajak secara online itu sudah wajib dilaksanakan TNI, Polri, ASN.,” jelasnya. <br /><br />Pemberlakuan sistem E-billing merupakan wujud peningkatan layanan DJP bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak. Secara spesifik, manfaat dari E-billing meliputi pertama, memudahkan wajib pajak (WP) melakukan pembayaran pajak. Kedua, pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jamonline) dan dimanapun. Ketiga, menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi unmatched. Keempat, transaksi terjadi secara real-time sehingga data langsung tercatat di sistem DJP. (KN)</p>