KP3M Kotim Minta Peredaran Miras Ditertibkan

oleh
oleh

Kepala kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Johny Tangkere meminta penegak hukum menertibkan peredaran minuman keras tanpa izin di daerah tersebut. <p style="text-align: justify;">"Kami sudah mengirim surat resmi ke Polres Kotim dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan minuman keras tak berizin, namun belum dilakukan penertiban," katanya di Sampit, Senin.<br /><br />Selama ini, katanya polisi dan Satpol PP hanya menertibkan tempat hiburan malam dan sejumlah hotel serta penginapan sementara peredaran minuman keras belum ditertibkan, padahal itu perlu dilakukan karena diduga banyak yang ilegal.<br /><br />"Saya lebih sepakat jika operasi penyakit masyarakat (Pekat) diganti dengan operasi senyap yang melibatkan pihak Kantor Bea dan Cukai agar sekalian menertibkan minuman keras illegal," katanya.<br /><br />Dengan dilibatkannya pihak kantor Bea dan Cukai dalam operasi tersebut diharapkan dapat mendetaksi tempat usaha mana saja yang tidak membayar cukai.<br /><br />Johny mengungkapkan, pengedar minuman keras ilegal bisa dikenai sanksi pidana berlapis. Selain pidana ringan juga ada ketidaktaatan membayar cukai untuk Negara dan hukumannya bisa lebih berat lagi, dibandingkan hanya dibidik tindak pidana ringan saja.<br /><br />Dengan adanya hukuman yang lebih berat diharapkan memberikan efek jera terhadap pelakunya. Pengedar minuman keras ilegal melanggar Perda Tentang Pengendalian minuman keras juga bisa dikaitkan dengan undang-undang tentang bea dan cukai.<br /><br />"Jika yang ditertibkan adalah miras golongan B dan C, namun apabila terindikasi tidak membayar cukai, maka aka nada persoalan lain, yakni dibagian pelabuhan berupa penyelundupan," ungkapnya.<br /><br />Johny menyatakan siap membantu aparat kepolisian dan Satpol PP untuk menertibkan minuman keras ilegal tersebut.<br /><br />"Kami siap membantu, baik itu menyiapkan data perusahaan distributor yang diduga tidak berizin maupun mendapingi dalam penertiban," ucapnya. (das/ant)</p>