KPAA: Bersihkan Kejaksaan dari Oknum Jaksa Bermasalah!

oleh
oleh

Setelah sebelumnya mengadakan aksi damai di Mahkamah Agung pada Agustus lalu, Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) kembali mengadakan aksi damai terkait putusan kasasi kasus Anand Krishna pada Selasa, 27 November 2012, pukul 11.00 – 12.00 WIB di depan kantor Kejaksaan Agung. <p style="text-align: justify;">“Kali ini kami hadir untuk memberi dukungan kepada Jaksa Agung agar membersihkan institusi kejaksaan dari oknum-oknum jaksa bermasalah! Contohnya adalah Jaksa Martha P. Berliana Tobing dalam kasus Anand Krishna, yang telah melanggar Pasal 67 dan 244 KUHAP, bahwa putusan bebas di tingkat PN tidak bisa dikasasi, serta ia juga telah menyertakan berkas kasus lain dalam Memori Kasasi kasus Anand Krishna!” ungkap Prashant Gangtani, juru bicara KPAA. <br /><br />“Kami menagih janji Jaksa Agung saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada tahun lalu, bahwa putusan bebas tidak akan dikasasi kecuali pada kasus yang merugikan keuangan negara,” demikian tegasnya.<br /> <br />Perwakilan dari KPAA diterima oleh Jaksa Muda Ibnu Firman, SH., selaku Bagian Pengaduan Masyarakat di Kejaksaan Agung RI. Dalam pertemuan tersebut, pihak KPAA menyerahkan berkas terkait kasus Anand Krishna. <br /><br />“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada Bapak Jaksa Agung,” demikian tanggapan dari Jaksa Muda Ibnu Firman, SH. ketika ditanya tentang respons Kejaksaan Agung RI terhadap aksi damai kali ini.<br /><br />Pada kesempatan aksi kali ini, KPAA juga menegaskan komitmen mereka akan tetap mengawal kasus ini agar selesai dengan seadil-adil dan sebenar-benarnya. <br /><br />“Pihak Kejaksaan perlu ingat bahwa kasus ini telah menjadi perhatian dunia. Jangan biarkan kejaksaan tercoreng akibat ulah seorang jaksa yang menyusun Memori Kasasi secara sembarangan, melanggar KUHAP, dan melanggar komitmen dari Jaksa Agung!” tegas Prashant. <br /><br />“Putusan kasasi Anand Krishna harus dianggap void/null atau tidak ada sejak awal karena memang dasar hukumnya sudah tidak jelas sejak awal. Memori Kasasi diajukan dengan melanggar KUHAP serta disusun dengan memasukkan berkas dari kasus lain. Dengan demikian, putusan kasasi ini tidak bisa dieksekusi!” lanjut Prashant sembari menegaskan bahwa Anand Krishna tidak mangkir dari panggilan kejaksaan, melainkan memang menolak putusan kasasi tersebut sejak awal.<br /> <br />Kasasi dalam kasus ini memang perlu mendapat perhatian akibat adanya kesalahan-kesalahan seperti berkas sengketa merek sebagai pertimbangan hukum untuk memutuskan kasasi. Di samping itu, 2 (dua) di antara 3 (tiga) Hakim Agung yang menjadi majelis hakim agung di kasus ini, telah tersangkut kasus yang merusak kredibilitas mereka, yaitu dugaan suap 1,7 M (pada Hakim Agung Zaharuddin Utama) dan dugaan upaya pemalsuan vonis (pada Hakim Agung Achmad Yamanie). <strong>(phs/press release/foto: dok)</strong></p>