KPID: Belum Ada Pelanggaran Pada Tayangan Lokal

×

KPID: Belum Ada Pelanggaran Pada Tayangan Lokal

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua KPID Kalbar, Sumarsono mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya tayangan ditelevisi lokal yang melanggar P3 SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. <p style="text-align: justify;">“Sampai dengan saat ini kita belum menemukan. Masih relatif aman dan belum ada pelanggaran,” ungkapnya, Kamis (07/03/2013).<br /><br />Dari hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya, tayangan media elektronik lokal lebih banyak kepada khasanah budaya lokal.<br /><br />“Seperti Khatulistiwa TV yang bekerjasama dengan Kompas TV, kita melihat banyak khasanah budaya daerah yang ditonjolkan kepublik nasional,” kata Sumarsono mencontohkan.<br /><br />Menurutnya, tayangan televisi swasta nasional dinilai lebih banyak belum sesuai dengan standar Program Siaran dan lebih kepada bisnis.<br /><br />“Tapi ketika kita undang dan konsultasikan, mereka selalu berdalih untuk kepentingan masyarakat. Padahal banyak yang tidak sesuai dengan SPS,” ujarnya.<br /><br />Dijelaskan, standar program siaran merupakan panduan tentang batasan-batasan terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dalam penayangan suatu program siaran.<br /><br />“Standar program siaran menentukan bahwa standar isi siaran harus berkaitan dengan nilai agama, kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak-anak/ remaja dan perempuan termasuk juga pelarangan dan pembatasan adegan seks-kekerasan dan sadisme serta banyak lagi,” jelasnya.<br /><br />Untuk itu pihaknya terus meminta kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan acara dimedia elektronik dengan menyampaikan pengaduan kepada KPI jika menemukan hal-hal yang tidak sepatutnya ditayangkan pada media elektronik.<strong> (*)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.