Wakil Ketua KPID Kalbar, Sumarsono mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya tayangan ditelevisi lokal yang melanggar P3 SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. <p style="text-align: justify;">“Sampai dengan saat ini kita belum menemukan. Masih relatif aman dan belum ada pelanggaran,” ungkapnya, Kamis (07/03/2013).<br /><br />Dari hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya, tayangan media elektronik lokal lebih banyak kepada khasanah budaya lokal.<br /><br />“Seperti Khatulistiwa TV yang bekerjasama dengan Kompas TV, kita melihat banyak khasanah budaya daerah yang ditonjolkan kepublik nasional,” kata Sumarsono mencontohkan.<br /><br />Menurutnya, tayangan televisi swasta nasional dinilai lebih banyak belum sesuai dengan standar Program Siaran dan lebih kepada bisnis.<br /><br />“Tapi ketika kita undang dan konsultasikan, mereka selalu berdalih untuk kepentingan masyarakat. Padahal banyak yang tidak sesuai dengan SPS,” ujarnya.<br /><br />Dijelaskan, standar program siaran merupakan panduan tentang batasan-batasan terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dalam penayangan suatu program siaran.<br /><br />“Standar program siaran menentukan bahwa standar isi siaran harus berkaitan dengan nilai agama, kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak-anak/ remaja dan perempuan termasuk juga pelarangan dan pembatasan adegan seks-kekerasan dan sadisme serta banyak lagi,” jelasnya.<br /><br />Untuk itu pihaknya terus meminta kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan acara dimedia elektronik dengan menyampaikan pengaduan kepada KPI jika menemukan hal-hal yang tidak sepatutnya ditayangkan pada media elektronik.<strong> (*)</strong></p>