KPID Kalbar Akan Menindak Televisi Berlangganan Ilegal

oleh
oleh

Komisi Penyiaran Daerah Indonesia Kalimantan Barat (Kalbar) akan menertibkan puluhan televisi berlangganan yang menggunakan kabel tak memiliki izin selaku lembaga penyiaran. <p style="text-align: justify;"><br />"Namun untuk saat ini kami terus mendorong dan advokasi agar mereka mengajukan izin selaku lembaga penyiaran," kata Koordinator Perizinan dan Legalitas KPID Kalbar, Yasmin Umar, di Pontianak, Rabu.<br /><br />Menurut dia, lokasi terbanyak penyiaran televisi berlangganan menggunakan kabel secara ilegal berada di Kabupaten Ketapang yakni 18 buah.<br /><br />Di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, ada dua buah. Di daerah lainnya seperti Kota Singkawang satu buah dan Kota Pontianak satu buah.<br /><br />Ia melanjutkan, untuk di Kota Ketapang, pihaknya pernah melakukan advokasi dengan mengumpulkan pelaku usaha ilegal tersebut.<br /><br />"Sekitar Oktober tahun lalu. Mereka berencana membentuk semacam konsorsium yang berujung pada pembentukan badan hukum sehingga memudahkan dalam pengajuan izin lembaga penyiaran," kata dia.<br /><br />Namun, lanjut dia, hingga kini belum ada tindak lanjut dari rencana tersebut.<br /><br />"Ada juga keengganan karena mereka menganggap butuh biaya besar untuk menjadi badan hukum. Selain itu, mereka menganggap usaha seperti itu bukan lah termasuk kategori lembaga penyiaran," kata Yasmin Umar yang juga Ketua Ikatan Penulis Keluarga Berencana Kalbar itu.<br /><br />Ia mengakui, televisi berlangganan menggunakan kabel tumbuh pesat di daerah masuk kategori "blank spot", atau tidak dapat menerima siaran televisi.<br /><br />"Masyarakat Ketapang harus menggunakan alat penerima untuk menerima siaran televisi digital," kata dia.<br /><br />Ia menambahkan, kalau upaya advokasi gagal, mau tidak mau KPID Kalbar akan mengambil tindakan tegas.<br /><br />"Karena apa pun bentuk jasa penyiaran, harus mempunyai izin," katanya menegaskan.<br /><br />Saat ini baru satu calon lembaga penyiaran untuk televisi berlangganan menggunakan kabel yang mengajukan permohonan ke KPID dan sudah melaksanakan evaluasi dengar pendapat yakni atas nama Nafira Vision di Kota Pontianak. <strong>(phs/Ant)</strong></p>