Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Dedie A Rachim mengatakan sekitar 60 persen hingga 70 persen korupsi terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak. <p style="text-align: justify;">Dedie pada seminar pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan APBD di Banjaramasin, Selasa mengatakan perlu adanya reformasi birokrasi dan adanya sistem integritas nasional untuk mencegah terjadinya korupsi pada sektor tersebut.<br /><br />"Perlu adanya pencegahan dari awal melalui berbagai sistem sehingga korupsi di berbagai sektor bisa dicegah," katanya.<br /><br />Direktur BPKP Joko Prihardono yang juga hadir sebagai pembicara dalam seminar tersebut mengatakan, hingga kini Kalsel belum bica mencapai opini wajar tanpa pengecualian.<br /><br />Hal tersebut terjadi, antara lain karena masih adanya pengelolaan aset yang belum tertib atau belum teradministrasi dengan baik.<br /><br />Selain itu juga belum adanya kesesuaian pelaporan keuangan dengan standar akutansi pemerintahan yang ditetapkan, lemahnya sistem pengendalian intern, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.<br /><br />Lemahnya pelaporan keuangan tersebut antara lain disebabkan, karena minimnya sumber daya manusia di pemerintahan yang memahami tentang akuntansi keuangan pada pemerintahan.<br /><br />"Khusus Kalsel, kendala utama sehingga belum bisa mencapai opini WTP dan hingga kini masih wajar dengan pengecualian adalah karena belum selesainya pengadministrasian pada aset daerah," katanya.<br /><br />Selain itu, berbagai persoalan yang terjadi di daerah yaitu masih terlambatnya penetapan APBD pada tahun-tahun berikutnya, yang berakibat pada keterlambatan penyerapan dana APBD.<br /><br />Keterlambatan tersebut, juga menyebabkan penyerapan dana APBD yang telah disusun dan direncanakan masing-masing pemerintah daerah sendiri tidak bisa terserap secara penuh.<br /><br />Keterlambatan tersebut, kata Joko antara lain disebabkan birokrasi penetapan alokasi anggaran pusat dan daerah yang terlambat diterima daerah, sehingga proses penetapan APBD menjadi terlambat.<br /><br />Selain itu, juga komunikasi antara Pemda dan DPRD belum berjalan efektif dalam pembahasan RAPBD.<br /><br />Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan mengatakan, terkait persoalan pengadministrasian aset, pihaknya memang kesulitan, karena berbagai aset yang ada dalam administrasi tetapi tidak ada barangnya, dan sebaliknya ada barangnya tidak ada administrasinya, merupakan peninggalan jaman dulu.<br /><br />"Banyak aset-aset yang ada sejak puluhan tahun lalu yang tidak terlacak, sehingga sangat menyulitkan pemerintah provinsi dalam proses pengadministrasian, sehingga perlu upaya penghapusan aset, kalau memang terjadinya sudah lama," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>