Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima data laporan pengaduan masyarakat mengenai kasus tindak pidana korupsi di Kalimantan Tengah, sebanyak 800 kasus. <p style="text-align: justify;">"Kasus tersebut pengaduan masyarakat yang merupakan akumulasi dari 2004-2011 dan sudah ditindak lanjutin tapi diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk kasus senilai Rp1 miliar," kata Kepala Umum Biro KPK Darjoto di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />Pengaduan masyarakat seperti ini akan ditindak lanjuti dengan memeriksa kelengkapannya, kronologi peristiwanya dan data pendukung karena terkadang yang diterima hanya laporan saja.<br /><br />"Ini yang membuat penindakan terkesan lama, karena sulit untuk melakukan verifikasi dan analisis serta datanya harus dicari dulu," tambahnya.<br /><br />Salah satu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK) dilakukan melalui koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadialn dengan peran serta masyarakat.<br /><br />Untuk penanganan kasus secara nasional dari 2004-2011 sebanyak 285, dengan total kekayaan negara yang berhasil diselamatkan KPK pada 2011 sebesar Rp152,9 triliun.<br /><br />"Menurut data 99,65 persen dari sektor hulu migas dan 0,35 persen dari pengalihan hak barang milik negara (BMN)," ujarnya.<br /><br />Sedangkan total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan pada 2011 sebesar Rp134,7 miliar dari penanganan perkara TPK, uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang TPK dan ongkos perkara.<br /><br />Dalam upaya pencegahan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang dikategorikan TPK, KPK dan BPKP melakukan sinergi, koordinasi dan supervisi pencegahan TPK di 33 provinsi, 33 ibu kota provinsi dan instansi vertikal di seluruh Indonesia.<br /><br />"KPK terus mendorong terjadinya perbaikan kualitas layanan publik, baik di pusat maupun daerah," kata Darjoto. <strong>(das/ant)</strong></p>