KPK Didesak Jadikan Nurdin Tersangka Suap DGS BI

oleh
oleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid sebagai tersangka karena menerima sejumlah uang dalam kasus cek pelawat pemilihan Gubernur Deputi Senior DGS BI Miranda Swaray Goeltom pada 2004 silam. <p style="text-align: justify;">Anggota Save Our Soccer, Apung Widiyadi mengatakaan berdasarkan keterangan Hamka Yamdhu di persidangan Tipikor, Nurdin menerima cek pelawat sebanyak 10 lembar senilai Rp500 juta. Hamka merupakan salah satu terpidana dalam kasus suap DGS BI.<br /><br />"Konteks kita melapor pada siang hari ini adalah untuk mendorong KPK untuk menetapkan NH sbagai tersangka dalam kasus aliran dana cek pelawat. Hal itu sesuai dengan pengakuan Hamka Yamdhu dalam pengadilan Tipikor 2010 senilai Rp500 juta," katanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/2/2011)<br /><br />Save Our Soccer mendorong KPK segera mengungkap keterlibatan Nurdin dalam kasus tersebut, karena Politisi Golkar itu tengah menjadi calon Ketua Umum PSSI 2011. Dengan diungkapnya keterlibatan Nurdin akan menggugurkan keterlibatan mantan terpidana kasus korupsi gula impor sebagai orang nomor satu di PSSI.<br /><br />"Jangan sampai ke depan Ketua Umum PSSI mantan narapidana dan koruptor. Alangkah baiknya kita cegah sekarang juga agar dia tidak jadi ketua umum berikutnya. Sudah semua sektor banyak koruptor," tandasnya.<strong>(oke/ful)</strong></p>