KPK: Empat Laporan Kalteng Masuk Bidang Penindakan

oleh
oleh

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, mengatakan, empat dari 177 sudat pengaduan masyarakat Kalteng ke KPK sudah masuk bidang penindakan. <p style="text-align: justify;">"Dari 177 surat pengaduan yang masuk ke KPK, kami sudah melakukan telaah pada 174 surat hingga 4 Juli 2011," katanya di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />Dari 174 surat yang ditelaah itu yakni 11 surat diteruskan ke menteri yang berwenang, sembilan surat ke internal KPK, 32 surat permintaan tambahan bahan ke pelapor, 122 surat terkait laporan identitas dan bukti awal Selain itu, katanya, ada enam surat diteruskan kepada dewan legislatif, dua surat ke Polri, satu surat ke Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI, satu surat ke Banwasda, lima laporan kasus ke bidang pencegahan, dan empat laporan kasus masuk ke bidang penindakan.<br /><br />Menurut dia, surat pengaduan yang disampaikan masyarakat Kalteng ke KPK akan tetap direspons selama ada bukti dan data-data pendukung dari laporan tindak pidana korupsi tersebut.<br /><br />"Dalam mengungkap tindak pidana korupsi tentunya sangat diperlukan peran serta masyarakat, tentunya dilengkapi dengan bukti-bukti dan data-data yang akurat," terangnya.<br /><br />Berkaitan dengan hal tersebut, dalam upaya mendorong masyarakat Kalteng atau Palangka Raya memberantas korupsi, maka pihaknya menggelar "workshop" bertajuk "Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." "Kami berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman dan lebih mendorong masyarakat berperan dalam upaya pemberantasan korupsi," tegasnya.<br /><br />Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menambahkan, peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi tertuang dalam Undang-Undang 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<br /><br />"Diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) 71/2000, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," ujarnya.  <strong>(phs/Ant)</strong></p>