KPK Sosialisasi Pemberantasan Korupsi Se-Kalimantan

oleh
oleh

Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dengan sasaran aparatur di lingkungan pemerintah daerah seluruh Kalimantan. <p style="text-align: justify;">Sosialisasi yang dilaksanakan KPK bekerjasama dengan Lembaga Kontrol Korupsi (LKK) wilayah Kalimantan, dan Lembaga Pengawas Korupsi Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Biak, Kamis di aula Gawi Sabarataan Pemkot Banjarbaru diikuti pejabat dan staf pemkot setempat.<br /><br />Staf KPK Dian Rachmawati mengatakan, pemberantasan korupsi sebenarnya mudah asalkan setiap individu menjalankan empat hal yang erat kaitan dengan upaya mencegah tindakan yang sangat merugikan itu.<br /><br />"Ada empat hal yang mencegah korupsi dan jika seluruhnya dijalankan maka korupsi tidak akan terjadi," ujarnya saat menjadi nara sumber sosialisasi yang diikuti pejabat dan aparatur pemerintahan se Kalimantan.<br /><br />Disebutkan, empat hal itu adalah pantang terlibat tindak pidana korupsi dengan terlebih dahulu mengetahui apa itu korupsi dan tahu kategori apa saja yang termasuk perbuatan korupsi.<br /><br />Dijelaskan, korupsi adalah suatu perbuatan merugikan perekonomian dan keuangan negara dalam bentuk penyuapan, penyalahgunaan wewenang, pemerasan perbuatan curang, hingga praktek gratifikasi.<br /><br />"Korupsi tidak selalu merugikan negara seperti pemberian orang yang tidak diketahui siapa nama dan alamat pengirimnya. Namun, pemberian itu tetap harus dilaporkan ke KPK sebelum 30 hari," pesannya.<br /><br />Kedua, adalah ikut berperan aktif memberantas tindak pidana korupsi terutama di lingkungan kerja dan hal ketiga adalah berlatih menjadi pribadi yang memiliki integritas tinggi.<br /><br />"Hal keempat adalah mengajak orang lain memberantas tindak pidana korupsi sehingga muncul kesadaran bersama mencegah terjadinya tindak pidana yang menggerogoti keuangan negara itu," ujarnya.<br /><br />Sekjen LKK Pusat Indra Nurcahya didampingi anggota LKK se Kalimantan Rudy Hermawan mengatakan, kegiatan sosialisasi anti korupsi itu dilaksanakan dalam rangka sosialisasi pendidikan anti korupsi di Kalimantan.<br /><br />"Kami mengundang aparatur pemerintah daerah baik pejabat maupun staf yang berasal dari lima provinsi di Kalimantan yakni Kalsel, Kalteng, Kalbar, Kaltim dan provinsi baru, Kalimantan Utara," ujar Indra.<br /><br />Ditambahkan Rudy, sebenarnya nara sumber yang memberikan materi adalah Wakil Ketua KPK Bambang Wijayanto dan Busro Muqaddas, tapi karena tugas di Padang sehingga keduanya tidak bisa datang. <strong>(das/ant)</strong></p>