Komisi Pemberantasan Korupsi akan "meneropong" lima sektor yang dianggap rawan tindak pidana korupsi di tahun 2011. <p style="text-align: justify;">"Supaya bingkai lengkap, ada lima masalah yang kita garap," kata Wakil Ketua KPK Bidang PenindakanBibit Samad Riyanto dalam konferensi pers akhir tahun 2010 di Jakarta, Rabu (29/12/2010). <br /><br />Bibit menegaskan, KPK tidak dapat bekerja sendiri memberantas korupsi di negeri ini. Ke depan, lembaga antikorupsi ini membutuhkan dukungan semua penegak hukum. <br /><br />Namun demikian ia berpendapat, kepercayaan rakyat terhadap lembaga penegak hukum lain harus terlebih dulu dikembalikan. Karena itu hal pertama yang dilakukan KPK adalah mengajak polisi, jaksa, dan hakim untuk berhenti bertindak korup. <br /><br />"Ya yang nakal ya kita `slentik i` (sentil)," ujar Bibit. <br /><br />Kedua, ia mengatakan KPK akan fokus melakukan penyelamatan uang negara, baik yang masuk maupun yang keluar. "Pajak, bea cukai, belanja barang dan jasa," katanya. <br /><br />Kasus mana yang akan diselesaikan terlebih dahulu, menurut dia, bukan karena tebang pilih atau intervensi politik. Tetapi lebih kepada pembuktian dan kemudahan pengungkapan kasus. <br /><br />Hal ketiga yang akan "diteropong" oleh KPK dalam menghilangkan korupsi adalah keberadaan sumber daya alam. "Mudah-mudahan kita bisa tangani ini, dan tidak terlambat," ujar Bibit. <br /><br />KPK, lanjutnya, juga akan fokus membersihkan pungli-pungli yang ada pada pelayanan publik, mulai dari kesehatan hingga pendidikan. Dan hal kelima adalah "meneropong" pembangunan infrastruktur yang memang menjadi fokus anggaran pemerintah di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). <br /><br />Dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi di 2011, ia mengatakan KPK akan tetap menyelesaikan kasus di 2010, menyelesaikan kasus-kasus yang juga telah didorong para tokoh masyarakat seperti dugaan suap dengan "travellers cheque", pengadaaan pemadam kebakaran, Bank Century, dan mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. <br /><br />Dan terakhir, ia menegaskan bahwa KPK akan memprioritaskan penyelesaian kasus yang menjadi perhatian masyarakat.<strong> (phs/Ant)</strong></p>

















