KPK Tingkat Pengawasan Saat Pembahasan APBD

oleh
oleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, akan meningkatkan pengawasan saat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) antara pihak legislatif dan eksekutif dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. <p style="text-align: justify;">"Kami akan memasang mata-mata pada saat pembahasan APBD antara pihak legislatif dan eksekutif guna mencegah TPK, pada kabupaten/kota di Indonesia," kata Ketua KPK saat menutup pelatihan ‘Jurnalis Antikorupsi’ bagi wartawan Kalimantan Barat, di Pontianak, Kamis.<br /><br />Abraham menjelaskan, peningkatan pengawasan oleh KPK terhadap pembahasan APBD pada daerah-daerah tidak akan dibuka ke publik agar tidak "tercium" sehingga bisa menangkap tangan pelaku TPK, seperti pada kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah.<br /><br />"Bukan berarti kami (KPK) tidak menyentuh Kalbar, dalam pemberantasan TPK. Bersabarlah agar pengungkapan kasus TPK seperti di Buol juga terjadi di Kalbar," ujar Abraham.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Ketua KPK meminta doa dari masyarakat, agar bisa bekerja maksimal dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang dimilikinya.<br /><br />Hingga saat ini, KPK baru memiliki anggota sekitar 700 orang, dan sekitar 185 orang penyidik yang jumlahnya jauh dari ideal, sehingga harus menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang memang menjadi perhatian orang banyak, dan skala prioritas, kata Abraham.<br /><br />"Dalam satu hari saja, ada sekitar 50 pengaduan terkait dugaan TPK, setelah ditelaah, sekitar 50 persen diantaranya masuk dugaan TPK dan bisa ditindaklanjuti," ungkapnya.<br /><br />KPK, menurut dia, kedepannya akan memprioritaskan penanganan kasus-kasus korupsi yang terbagi dalam empat sektor strategis kepentingan nasional, yakni ketahanan pangan, ketahanan energi dan lingkungan, penerimaan (negara dari pajak), dan bidang infrastruktur.<br /><br />Baru-baru ini KPK telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp152 triliun dari sektor energi, katanya.<br /><br />Sementara itu, Kabag Litigasi dan Bantuan Hukum KPK Nur Chusniah menyatakan, KPK saat ini sedang memproses 16 laporan dugaan TPK di Kalbar dari sebanyak 181 laporan sejak 2011-2012 di provinsi itu.<br /><br />"Dari 181 laporan dugaan TPK setelah dipilah-pilah ada sebanyak 16 perkara yang masuk tahapan penindakan dan layak diteruskan kasusnya untuk dilakukan penindakan selanjutnya," katanya.<br /><br />Nur Chusniah mengatakan, dari 181 laporan dugaan TPK tersebut, 171 diantaranya sudah ditelaah, dan empat laporan lainnya sedang ditelaah oleh KPK.<br /><br />Data KPK, sejak Januari hingga 4 Oktober 2012 saja ada 82 laporan dugaan TPK di Kalbar, 78 laporan diantaranya sudah ditelaah, dan empat sedang ditelaah KPK.<br /><br />Kemudian 44 laporan diantaranya bukan TPK dan masuk dugaan TPK tetapi tidak ada bukti.<br /><br />Sementara itu, sebanyak 25 laporan dugaan TPK dikembalikan pada si pelapor untuk dilakukan penambahan, satu perkara diteruskan ke Bawasda, tujuh perkaran dilanjutkan ke bagian penindakan dan satu perkara diteruskan ke pencegahan KPK. <strong>(phs/Ant)</strong></p>