KPP Pratama Sintang, Jemput Bola Dorong UMKM Ikut Amnesti Pajak

oleh
oleh

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang terus mensosialisasikan program tax amnesty atau pengampunan pajak pada setiap sektor. Tak terkecuali mendorong keterlibatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar lebih tertarik mengikuti program amnesti pajak pada periode kedua yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2016. <p style="text-align: justify;">Kegiatan sosialisasi berupa aksi simpatik pembagian leaflet amnesti pajak kepada para pelaku usaha di kawasan Sungai Durian, Jumat pekan lalu dimaksudkan agar masyarakat lebih memahami program amnesti pajak sekaligus mempermudah para pelaku usaha dalam mengikuti tax amnesty.<br /><br />Kepala KPP Pratama Sintang, Subandono Rachmadi, menjelaskan UMKM merupakan penyumbang terbesar perekonomian Indonesia terbesar yakni sekitar 70% dari PDB.  <br />          <br />"Kami ingin mengajak pengusaha yang ada di Sungai Durian untuk memanfaatkan amnesti pajak ini dengan segala fasilitas dan kemudahannya serta kesempatan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang patuh" jelas Subandono Rachmadi. <br /><br />Lanujut Subandono Rachmadi, pengusaha UMKM yang mempunyai omset kurang dari 4,8 milyar setahun hanya cukup membayar uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan yaitu 0,5% atau 2% tergantung dari total harta yang dimiliki apakah hingga 10M atau lebih dari 10M. Selanjutnya setelah ikut tax amnesty, akan dikenakan PPh dengan tarif 1% dari omset. <br /><br />"Pemerintah memberikan aturan yang ringan, sudah diatur pengusaha besar harus menyelenggarakan pembukuan, sedangkan UMKM cukup membayar 1% dari penghasilan bruto untuk PPh," tuturnya.<br /><br />Subandono mengakui kontribusi wajib pajak UMKM orang pribadi maupun badan masih kecil dalam periode pertama amnesti pajak yang berakhir pada 30 September 2016, sehingga peran UMKM perlu ditingkatkan dalam periode selanjutnya. <br /><br />Ia menjelaskan salah satu faktor masih minimnya pelaku UMKM yang mengikuti tax amnesty adalah karena ketidakpahaman tentang program tax amnesty dan minimnya sosialisasi langsung kepada para pelaku UMKM. <br /><br />Kemudian selama bulan Desember, pihaknya juga telah membuka stand khusus amnesti pajak yang berlokasi di depan Holiday Mart setiap hari Selasa, Kamis dan Minggu mulai pukul 17.00 s/d 20.00 WIB.<br /><br />Ia pun menghimbau terutama kepada pelaku UMKM yang belum mengikuti amnesti pajak agar memanfaatkan stand yang ada dan hadir pada acara sosialisasi tersebut untuk mendapatkan penyuluhan perpajakan dan informasi yang lengkap tentang amnesti pajak, pungkas Subandono. (Rls)</p>