KPP Pratama Sosialisasikan Amnesti Pajak Kepada ASN

oleh
oleh

Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak merupakan sebuah kewajiban dan pasti, karena pajak yang kita bayarkan itu ditampung di APBN kemudian ditransfer ke daerah sebesar 94,5 persen dari total APBD Kabupaten Sintang. Sementara pendapatan asli daerah Kabupaten Sintang 35-38 persen berasal dari pajak daerah. Demikian disampaikan Bupati Sintang saat sosialisasi amnesti pajak di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 23 Agustus 2016. <p>“Saat ini anggaran untuk daerah dipotong oleh pemerintah pusat karena keterbatasan sumber pendanaan yang secara otomatis mengurangi anggaran pembangunan daerah. Padahal pembangunan di daerah mampu memompa perekonomian di pedalaman, tetapi dengan pemotongan anggaran ini tentu mengganggu perekonomian. Pemotongan ini terkait penurunan penerimaan negara yang salah satunya bersumber dari pajak. Amnesti pajak dianggap kotak pandora karena akan mampu mendongkrak pendapatan negara dan menjamin keberlangsungan pembangunan” teran Jarot Winarno.<br /><br />“keuntungan amnesti pajak adalah terhimpunnya dana untuk pembangunan nasional dan daerah melalui uang tebusan, akan tercipta basis data perpajakan yang valid, luas dan komprehensif. Teori ekonomi menjelaskan jika permodalan masuk membuat perputaran uang yang banyak, dana untuk usaha menengah banyak, dan pertumbuhan ekonomi juga akan baik. Dengan amnseti pajak ini membuka peluang bagi investor untuk bekerjasama dengan Pemkab Sintang dalam pembiayaan pembangunan banyak infrastruktur yang memang kita perlukan” tambah Jarot Winarno.<br /><br />Kepala KPP Pratama Sintang Subandono Rachmadi menyampaikan antusiasme masyarakat Sintang terhadap amnesti pajak sangat tinggi dengan banyaknya perorangan, keluarga, dan perkumpulan yang datang berkonsultasi dengan KPP Pratama Sintang. “untuk melayani masyarakat, kami juga membuka kantor pada Sabtu dan Minggu mulai jam 08.00-14.00. Jadi kami membuka kantor 7 hari dalam seminggu. Jika masyarakat ingin bertanya silakan datang” terang Subandono Rachmadi. <br />&lt;br />Subandono Rachmadi menjelaskan amnesti pajak diartikan penghapuasan pajak yang terhutang tanpa dikenakan sanksi administrasi maupun pidana perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar tebusan. “Bagi kami, anggota DPRD Sintang dan  Pemkab Sintang perlu memahami amnesti pajak. Supaya membantu kami menjelaskan kepada masyarakat. Saat melaporkan SPT Tahunan setiap wajib pajak harus melaporkan hartanya” terang Subandono Rachmadi.<br /><br />Menurut Subandono Rachmadi  dana warga negara Indonesia tersebar di seluruh negara di dunia, dengan amnesti pajak tersebut, warga kita menarik dananya di luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia sehingga akan menggerakan perekonomian, mengurangi pengangguran, menurunkan kemiskinan. Dana WNI di luar negeri mencapai  11 ribu triliun. Jika 11 ribu triliun tersebut masuk dan diinvestasikan ke Indonesia, maka akan banyak sekali kebutuhan dana untuk pembangunan bisa teratasi. Dengan amnesti pajak ini, ke depannya seluruh wajib pajak tidak akan bisa menyembunyikan hartanya karena akan terlacak oleh otoritas pajak yang bekerjasama dengan perbankan.<br /><br />Uray Hidayat dari KPP Pratama Sintang menjelaskan bahwa amnesti pajak akan membuat penyusunan anggaran negara akan lebih akurat karena sumber utama APBN adalah dari perpajakan.<br /><br />Enam keuntungan amnesti pajak adalah penghapuasan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan, jaminan rahasia data, dan pembebasan PPh.<br /><br />Abdul Rahman dari Sat Pol PP menyampaikan bahwa uang tebusan yang harus dibayarkan bisa mengurangi minat wajib pajak untuk melaporkan hartanya. Samsul Hadi Kadis Pertamben menyampaikan bagi ASN sudah biasa membayar pajak penghasilan. Karena setiap penghasilan kami pajaknya sudah dipotong langsung. (Hms)</p>