KPPT Hulu Sungai Selatan Tertibkan Perizinan

oleh
oleh

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tengah melakukan penertiban perizinan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Kepala KPPT setempat, Said Ali Fachir. <p style="text-align: justify;">Penertiban akan dilakukan pada dua jenis perizinan di tempat, yaitu Izin Gangguan (HO) dan Izin Usaha Perdagangan, katanya di Kandangan, ibu kota Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu, "Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin HO dan Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retrebusi Izin Usaha Perdagangan," ujarnya.<br /><br />Penertiban dilakukan kepada pedagang di seluruh pasar yang ada di HSS, baik yang sudah memiliki izin namun jangka waktunya sudah habis maupun yang belum memiliki untuk dibuatkan baru.<br /><br />Menurutnya, upaya penertiban dilakukan secara bertahap di seluruh pasar di wilayah kecamatan yang ada di HSS dengan waktu pelaksanaan sesuai jam kantor.<br /><br />"Pada pelaksanaannya penertiban yang dilakukan di lapangan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," katanya.<br /><br />Selain Satpol PP, penertiban juga melibatkan instansi lain yang berhubungan dengan pemberian izin seperti Dinas Perhubungan Informasi dan Telekomonikasi, Dinas Koperasi dan Perdagangan serta Dinas Pariwisata.<br /><br />Ia menambahkan, penertiban yang dilakukan bukan untuk membebani para pedagang namun justru mempermudah para pelaku usaha tersebut.<br /><br />"Selain akan meningkatkan PAD, pedagang juga di mudahkan karena didatangi langsung sehingga tidak perlu lagi ke KPPT," tambahnya.<br /><br />Persyaratan yang harus dipenuhi para pedagang untuk kedua jenis izin yang ditertibkan tersebut adalah menyiapkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk, fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan atau tempat usaha dari pengelola pasar.<br /><br />Selain itu disertakan pula pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak empat lembar dan tiga lembar materai Rp6.000, kata Said Ali Fachir. <strong>(phs/Ant)</strong></p>