Kantor Perijinan Terpadu Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan menolak pengajuan perizinan pengusaha bahan bakar minyak (BBM) eceran. <p style="text-align: justify;">Kepala Kantor Perijinan Terpadu (KPT) Hulu Sungai Utara Rifaniansyah, Senin, mengatakan, pihaknya belum mengetahui bahwa ada izin untuk menjual BBM eceran.<br /><br />"Yang ada izinya baru untuk mengecer minyak tanah," kata Rifani.<br /><br />Menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku diizinkan untuk menjual BBM jenis premium dan solar baru Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).<br /><br />Namun kenyataanya di lapangan, yang menjual BBM eceran bukan dari SPBU, namun dari masyarakat.<br /><br />"Pihak yang mengecer BBM jenis premium dan solar semestinya adalah SPBU, bukan masyarakat sebagaimana yang terlanjur menjamur saat ini," ujar Rifaniansyah.<br /><br />Agar usaha mereka dinilai resmi, akhir-akhir ini ada beberapa pedagang BBM eceran mengajukan permohonan izin usaha ke KPT Hulu Sungai Utara guna memantapkan usahanya.<br /><br />Namun KPT menolak untuk mengeluarkan izinnya. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Hulu Sungai Utara, Amberi MH terkait masalah tersebut menyatakan, Pemkab Hulku Sungai Utara tidak bisa berbuat apa-apa untuk melarang masyarakat mengecer BBM jenis premium dan solar.<br /><br />"Kita tidak bisa berbuat apa-apa terhadap pengecer karena masyarakat sendiri membutuhkan keberadaan mereka" kata dia.<br /><br />Menurut Rifaniansyah, jika pelansir dilarang, apakah PT Pertamina bisa menjamin pasokan premium dan solar bisa dibeli oleh masyarakat yang tinggal jauh di pelosok kampung.<br /><br />Dulu, Lanjut Rifaniansyah, ada semacam pangkalan premium dan solar hasil kerja sama pihak Pertamina yang melayani pembelian premium dan solar oleh masyarakat.<br /><br />"Namun sekarang saya tidak tahu apakah keberadaan pangkalan ini masih ada atau tidak," terangnya.<br /><br />Pada 2007, terang Amberi, Pemkab Hulu Sungai Utara pernah mengeluarkan peraturan daerah yang bersifat kondisional yang mengatur pengecer BBM karena situasi yang memaksa kala itu.<br /><br />Akan tetapi sekarang, ujar dia tidak ada peraturan daerah atau produk hukum lainnya seperti peraturan bupati (perbup) yang mengatur masalah pengecer BBM ini.<br /><br />Antrean sepeda motor di SPBU akhir-akhir ini telah menjadi masalah sosial yang pelik, di lain pihak keberadaan mereka dibutuhkan masyarakat, sementara dilain pihak menimbulkan problem antrian dan kelangkaan premium" tandas dia.<br /><br />Amberi berharap ada solusi yang harus dibicarakan antara pihak Pertamina dengan pemerintah daerah terkait masalah pengecer ini, agar antrean BBM di SPBU dan kasus kelangkaan premium bisa teratasi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















