KPU: Banyak Caleg Tak Laporkan Dana Kampanye

oleh
oleh

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ikhsanuddin Syafi mengatakan bahwa masih banyak calon legislatif yang tidak menyertakan laporan dana kampanye. <p style="text-align: justify;">"Seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 sudah melaporkan penerimaan dana kampanye ke KPU. Namun, masih banyak calon legislatif (caleg) yang tidak menyertakan laporan dana kampanye," kata Ikhsanuddin Syafi di Sangatta, Senin.<br /><br />Menurut Ikhsanuddin, sebanyak 12 Parpol peserta pemilu di Kutai Timur sudah melaporkan dana kampanye di hari terakhir batas penyerahan berkas, 27 Desember, tapi masih banyak caleg dari parpol itu belum menyertakan laporan dana kampanye, makanya berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi.<br /><br />"Kami kembalikan berkas laporan ke parpol bersangkutan untuk melengkapi laporan calegnya sebelum kami kirim ke KPU provinsi," kata Ikhsanuddin melalui Kasubag Hukum KPU Listiana Astar.<br /><br />Ditemui di ruang kerjanya, Listiana Astar yang didampingi Kasubag Keuangan Umum, Keuangan Logistik, menjelaskan karena masih ada caleg yang belum menyerahkan laporan dana kampanye, makanya untuk sementara belum diketahui nilai dana masing-masing parpol.<br /><br />Kami belum bisa merilis daftar dana kampamnye, karena masih banyak caleg dari beberapa Partai Politik belum serahkan laporannya. Meskipun saat ini sebagian dana kampanye parpol masih kami rekap.<br /><br />"Kami masih menunggu laporan dana kampanye caleg bersangkutan, kalau sudah masuk nanti akan kami sampaikan laporannya," ujar Listiana Astar kepada Antara.<br /><br />Dikatakan Listiana bahwa sesuai peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 dan SE KPU Nomor 712/KPU/X/2013 tertanggal 24 Oktober 2013, selain menyetorkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, pihak parpol juga wajib menyetorkan rekening khusus parpol.<br /><br />Jika hingga tanggal 2 Maret 2014 partai politik (parpol) belum menyetorkan laporan dana kampanye dan rekening khusus parpol, maka parpol tersebut bisa dikenakan sanksi seperti diskualifikasi sebagai peserta pemilu atau calegnya di-eliminasi (dicoret).<br /><br />Calon legislatif juga wajib menyetorkan pelaporan penggunaan dana, sumber dana kampanye yang ditandatangani oleh pimpinan partai dan bendahara partai.<br /><br />Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menyebutkan, kalau pejabat publik menerima (sumbangan), apa pun dalilnya, harus taat dan harus lapor, termasuk caleg incumbent menerima, karena itu termasuk gratifikasi.<br /><br />Menurut Adnan Pandu Praja bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Legislatif, Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur hal tersebut "Kan ada UU KPK. KPU sudah tahu, UU KPK menangani gratifikasi, tinggal mengutip saja. Yang penting penerimanya pejabat publik, itu termasuk gratifikasi," tegasnya. <strong>(das/ant)</strong></p>