KPU: Baru Empat Parpol Lakukan Heregistrasi

oleh
oleh

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya Sastriadi mengungkapkan, sampai saat ini jumlah partai politik (Parpol) yang sudah menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau heregistrasi baru empat Parpol. <p style="text-align: justify;">Sastriadi di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, keempat Parpol itu adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai Amanat Nasional (PAN).<br /><br />"Kami tidak mengetahui secara pasti alasan rendahnya antusiasme Parpol melakukan heregistrasi sebagai calon peserta Pemilu. Padahal, waktu pendaftaran tinggal tiga hari lagi," ucapnya.<br /><br />Dia mengatakan, pendaftaran penyerahan KTA oleh Parpol sebagai salah satu syarat menjadi calon peserta Pemilu Legislatif 2014 yang waktunya berakhir 7 September 2012.<br /><br />Meski ada kabar bahwa waktunya akan diperpanjang, tapi sejauh ini pihaknya masih belum menerima surat resmi dari KPU Pusat.<br /><br />Didampingi rekan sejawatnya, Sa’adudin, dan Sekretaris KPU Sabirin Muhtar, Sastriadi mengemukakan, heregistrasi Parpol tersebut merupakan amanah Peraturan KPU No.8/2012.<br /><br />Khusus untuk Kota Palangka Raya jumlah KTA yang wajib diserahkan oleh Parpol minimal sebanyak 206 lembar. Jumlah tersebut merupakan seperseribu jumlah penduduk Kota Palangka Raya.<br /><br />Adapun tahapan berikut, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi merupakan tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas. Kemudian dilakukan verifikasi faktual guna mengecek kebenaran di lapangan.<br /><br />"Proses verifikasi administrasi dan faktual akan dilakukan pada 4-24 Oktober 2012. Kami cek soal kebenaran nama-nama yang diserahkan Parpol bersangkutan, serta domisili kantor sekretariat Parpol, termasuk keterwakilan 30 persen kaum perempuan" ungkapnya.<br /><br />Ia memastikan proses verifikasi faktual tidak akan dimanipulasi. Pasalnya, pihaknya menggunakan pola random sampling atau acak dalam memverifikasi nama pengurus/anggota Parpol terkait.<br /><br />Parpol calon peserta Pemilu Legislatif harus terbentuk di seluruh provinsi di Indonesia. Untuk tingkat kabupaten/kota minimal terbentuk 75 persen dalam provinsi yang bersangkutan, dan minimal 50 persen di tingkat kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota, katanya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>