Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya Sastriadi mengungkapkan, sampai saat ini jumlah partai politik (Parpol) yang sudah menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau heregistrasi baru empat Parpol. <p style="text-align: justify;">Sastriadi di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, keempat Parpol itu adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai Amanat Nasional (PAN).<br /><br />"Kami tidak mengetahui secara pasti alasan rendahnya antusiasme Parpol melakukan heregistrasi sebagai calon peserta Pemilu. Padahal, waktu pendaftaran tinggal tiga hari lagi," ucapnya.<br /><br />Dia mengatakan, pendaftaran penyerahan KTA oleh Parpol sebagai salah satu syarat menjadi calon peserta Pemilu Legislatif 2014 yang waktunya berakhir 7 September 2012.<br /><br />Meski ada kabar bahwa waktunya akan diperpanjang, tapi sejauh ini pihaknya masih belum menerima surat resmi dari KPU Pusat.<br /><br />Didampingi rekan sejawatnya, Sa’adudin, dan Sekretaris KPU Sabirin Muhtar, Sastriadi mengemukakan, heregistrasi Parpol tersebut merupakan amanah Peraturan KPU No.8/2012.<br /><br />Khusus untuk Kota Palangka Raya jumlah KTA yang wajib diserahkan oleh Parpol minimal sebanyak 206 lembar. Jumlah tersebut merupakan seperseribu jumlah penduduk Kota Palangka Raya.<br /><br />Adapun tahapan berikut, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi merupakan tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas. Kemudian dilakukan verifikasi faktual guna mengecek kebenaran di lapangan.<br /><br />"Proses verifikasi administrasi dan faktual akan dilakukan pada 4-24 Oktober 2012. Kami cek soal kebenaran nama-nama yang diserahkan Parpol bersangkutan, serta domisili kantor sekretariat Parpol, termasuk keterwakilan 30 persen kaum perempuan" ungkapnya.<br /><br />Ia memastikan proses verifikasi faktual tidak akan dimanipulasi. Pasalnya, pihaknya menggunakan pola random sampling atau acak dalam memverifikasi nama pengurus/anggota Parpol terkait.<br /><br />Parpol calon peserta Pemilu Legislatif harus terbentuk di seluruh provinsi di Indonesia. Untuk tingkat kabupaten/kota minimal terbentuk 75 persen dalam provinsi yang bersangkutan, dan minimal 50 persen di tingkat kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota, katanya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>