KPU Barut Plenokan Verifikasi Faktual 16 Parpol

×

KPU Barut Plenokan Verifikasi Faktual 16 Parpol

Sebarkan artikel ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan terhadap 16 Partai politik (Parpol) tingkat kabupaten setempat. <p style="text-align: justify;">"Hasil verifikasi sejumlah partai Politik tersebut yang dilaksanakan pada tanggal 4 – 17 Desember 2012 ternyata ada satu parpol yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku yaitu partai Politik Demokrasi Pembaharuan (PDP)," kata Ketua KPU Barito Utara (Barut), Rututman di Muara Teweh, Rabu.<br /><br />Menurut Rututman, pada tahap pertama pihaknya dilaksanakan verifikasi 30 Oktober 2012 sampai 24 November 2012, yang menghasilkan 10 partai politik telah memenuhi syarat.<br /><br />Sedangkan enam partai politik lainnya yang belum memenuhi syarat, katanya.<br /><br />Dia mengatakan,10 partai Politik yang memenuhi syarat hasil verifikasi faktual tahap pertama tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Keadilan Sejahtera (KPS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).<br /><br />Sedangkan, enam partai politik yang belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual tahap pertama adalah Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB).<br /><br />Bagi partai yang belum memenuhi syarat diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen yang diperlukan yaitu sejak tanggal 27 November hingga 3 Desember 2012.<br /><br />"Jadi setelah dilakukan verifikasi hasil perbaikan tinggal satu parpol yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.