KPU Batalkan Parpol Sebagai Peserta Pemilu

oleh
oleh

Komisi Pemilihan Umum akan membatalkan partai politik sebagai peserta pemilu 2014, apabila hingga 9 Maret 2014, pengurus partai tidak melaporkan dana kampanye ke KPU, ujar Devisi Hukum KPU Kotabaru, Kalimantan Selatan, Akhmad Gapuri. <p style="text-align: justify;">"Hal itu berdasarkan pasal 138 UU No.8 tahun 2012, tentang pemilu," jelas Gapuri, di Kotabaru, Sabtu.<br /><br />Berdasarkan pasal 134 ayat (i) UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu, Parpol sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye, kepada KPU kabupaten/kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.<br /><br />Ia mengemukakan, berdasarkan pasal 138 UU No 8/2012, dalam hal pengurus Parpol tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU sampai batas waktu yang ditentukan, dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.<br /><br />Agar tidak ada partai politik yang melanggar atau tidak mengerti undang-undang tentang Pemilu dan sanksi-sanksinya, KPU Kotabaru telah mensosialisasikan aturan tersebut pada Jumat (1/11) kepada pengurus parpol peserta pemilu.<br /><br />Dalam kesempatan tersebut, lanjut dia, KPU Kotabaru juga mengundang asosiasi advokasi Indonesia, untuk menyamakan persepsi terkait Peraturan KPU No 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.<br /><br />"Mudah-mudahan, dengan sosialisasi yang sudah digelar itu, semua pengurus partai, para Caleg mengerti apa yang harus dilakukan, agar tidak melanggar aturan yang ada," kata dia berharap. <strong&gt;(das/ant)</strong></p>