KPU berikan Deadline Perbaikan Berkas 7 Agustus

oleh
oleh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang telah menyampaikan hasil pemeriksaan administrasi syarat pendaftaran ke masing-masing bakal calon (balon) untuk dilakukan perbaikan. <p style="text-align: justify;">Para pasangan balon yang telah mendaftar ini diberikan tenggat waktu hingga 7 Agustus untuk melengkapi persyaratan yang dinilai masih kurang. <br /><br />“berdasarkan penelitian administrasi pasangan balon bupati dan wakil Bupati Sintang masih didapati beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Ujar Ketua KPU Sintang Supranto Aji, Rabu (05/08).<br /><br />Dijelaskannya sesuai dalam tahapan pilkada, mulai 4-7 Agustus, pasangan balon harus melengkapi berkas yang masih kurang. Selanjutnya, berkas tersebut akan kembali diverifikasi hingga masuk tahapan penetapan calon pada 24 Agustus mendatang.<br /><br />“Ada beberapa hal yang masih kurang seperti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)  yang tanda terimanya belum disampaikan, ada juga yang SPT dari KPP Pratama, kemudian keterangan dari pengadilan dan foto ukuran 4R , jadi semuanya itu harus dilengkapi pada masa perbaikan.” jelasnya<br /><br />Lebih lanjut supranto aji mengatakan pasangan calon dinyatakan gugur bila sampai pada batas akhir tidak dapat melengkapi persyaratan yang masih kurang.<br /><br />“semua syarat  harus sudah masuk paling lambat 7 agustus.” Tegasnya<br /><br />Supranto Aji menambahkan pihaknya juga telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan pasangan balon kepala daerah kabupaten Sintang. Kabupaten sintang terdapat tiga pasangan balon yang siap bertarung pada pilkada 9 desember mendatang.<br /><br />“kita sudah menerima dari tim pemeriksa kesehatan dan kita bersyukur ketiga pasangan calon tersebut diyatakan mampu secara jasmani dan rohani.” Pungkasnya (KN)</p>