KPU dan Panwaslu Persilahkan PDI-P Lapor DKPP

oleh
oleh

Menanggapi Somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Partai Demokrasi Indonesia –Perjuangan (PDI-P) Kalimantan Barat melalui Kuasa Hukum Martinus Ekok, SH, MH menilai beberapa ketimpangan dilakukan oleh KPU dan Panwaslu Kapuas Hulu dalam proses penyelenggaraan Pilkada di Kapuas Hulu. <p style="text-align: justify;">Atas tuduhan ketidak netralan KPU pada pelaksanaan Pilkada di Kapuas Hulu, Ketua KPU Kapuas Hulu Lisma Roliza menyatakan selama ini apa yang dilakukan KPU sudah sesuai aturan.<br /><br />“ Kami sudah melakukan tugas penyelenggaraan Pemilu secara netral, memang kami sudah menerima somasi dan telah kami jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” Kata Lisma, Kamis (26/11/2015).<br /><br />Menanggapi laporan Tim pasangan Calon Bupati Kapuas Hulu pasangan nomor 2 Fransiskus Dian dan Andi Aswad  ke DKPP dengan santai Lisma menyatakan mempersilakan karena ini di atur oleh undang-undang.<br /><br />“ Silahkan saja lapor ke DKPP karena ini merupakan hak mereka dan diatur undang-undang namun kami telah melaksanakan tugas sesuai aturan,” Sanggah Lisma<br /><br />Sementara  Panwaslu Kapuas Hulu yang juga di tuduh tidak netral meminta bukti- bukti atas tuduhan tersebut. Ketua Panwaslu Kapuas Hulu Seno Hartono meminta pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 2 untuk membawa bukti bila panwaslu dinyatakan tidak netral.<br /><br />“Kami minta pasangan nomor urut 2 menyampaikan bukti bukti, bila kami di tuduh tidak netral karena menurunkan APK (alat Peraga Kampanye-red) pasangan nomor urut 2 itu karena APK yang di buat di buat sendiri sedangkan APK tidak diperkenankan di buat sendiri maka  kami turunkan,” Kata Seno.   <br /><br />Sebelumnya KPU dan Panwaslu Kapuas Hulu dinyatakan tidak netral oleh tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Dian Dan Andi Aswad paslon Bupati nomor urut 2 karena tidak menindak pasangan calon lain yang melakukan pelanggaran seperti melibatkan PNS dalam berkampaye di sejumlah tempat di Kapuas Hulu dan menurunkan APK pasangan calon nomor urut 2 tanpa pemberitahuan . (*)</p>