KPU: Dukungan Calon Independen Harus 11.318 Jiwa

oleh
oleh

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan, prosentase jumlah dukungan bagi kandidat yang akan maju sebagai calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup), melalui jalur perseorangan harus mencapai 11.318 jiwa. <p style="text-align: justify;">Demikian diungkapkan Ketua KPU PPU, Andi Arfin seusai penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Selasa.<br /><br />Dukungan harus dibuktikan dengan fotocopy KTP yang mendukung calon independen tersebut. "Jumlah 11.318 dukungan itu, merupakan hasil dari 6,5 persen dari 174.120 jumlah penduduk Kabupaten PPU," katanya.<br /><br />Setelah menerima DP4, lanjut Andi Arfin, maka langkah selanjutnya adalah sosialisasi terhadap kandidat perseorangan dan partai politik (parpol) tentang jumlah pemilih dalam pilkada mendatang.<br /><br />"Khusus untuk calon perseorangan, mereka harus menyerahkan dukungan 11.318 dalam bentuk foto kopi KTP," katanya.<br /><br />Andi Arfin menyatakan, untuk penyerahan surat dukungan calon perseorangan akan dibuka mulai 6 sampai 10 Desember. Dukungan ini harus tersebar dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten PPU. "Surat dukungan paling sedikit harus tersebar di tiga kecamatan dari empat kecamatan yang ada di daerah ini," ujarnya.<br /><br />Setelah penyerahan surat dukungan ini, Andi Arfin mengatakan, akan dilakukan verifikasi, jika masih kurang dari ketentuan, maka KPU akan menolak dan meminta kepada kandidat untuk mencukupi sampai 10 Desember.<br /><br />Namun bila ternyata tidak juga dicukupi lanjutnya, maka calon perseorangan harus menambah dua kali lipat kekurangan surat dukungan tersebut.<br /><br />"Misalnya surat dukungannya kurang 6.000, maka setelah mendaftar harus menambah dua kali lipat atau 12.000 dukungan. Kalau pun juga tidak bisa terpenuhi, maka kami anggap gugur," katanya.<br /><br />Sementara itu, DP4 sebanyak 116.743 jiwa, dari jumlah data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) sebanyak 174.120 jiwa. Dimana di Kecamatan Penajam jumlah DAK2 82.214 jiwa, jumlah DP4 54.008 jiwa, di Kecamatan Waru Jumlah DAK2 18.899 jiwa, jumlah DP4 12.599 jiwa.<br /><br />Kemudian di Kecamatan Babulu jumlah DAK2 36.289 jiwa, jumlah DP4 24.603 jiwa, dan di Kecamatan Sepaku jumlah DAK2 36.718 jiwa, jumlah DP4 25.533 jiwa. <strong>(das/ant)</strong></p>