Para pemberi materi dalam acara ini, terdiri dari Ketua KPU A.M. Iswadi (AMI), dibantu oleh 3 Komisioner lainnya, A.M. Junaidi, Sunandar Sutrisna, Elviyanti, dan Kasat Intel Polres Sintang, AKP. Erwin Saleh. Hadir dalam acara tersebut, para perwakilan dari 12 Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Sintang. <p style="text-align: justify;">Instansi terkait di jajaran SKPD Sintang, terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kesbangpol-Linmas, Dinas Kesehatan, dan Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Dari instansi vertikal, yang hadir hanya dari Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Kehakiman RI. Semua instansi ini, sangat erat kaitannya dengan berbagai persyaratan bagi para Bakal Calon Legislatif.<br /><br />Materi dalam sosialisasi ini, pada intinya hanya terbagi 3. Yakni, sosialisasi tentang Daerah Pemilihan (Dapil) yang dibawakan oleh AMI. Materi Tentang Pencalonan, dibawakan oleh A.M. Junaidi. Sementara pihak Polres Sintang khusus terkait dengan pembuatan SKCK. Tentang Dapil, AMI memaparkan tentang tidak adanya perubahan pada kuota kursi dan jumlah Dapil. Perubahan yang terjadi hanya pada penukaran nomor urut Dapil. Perubahan nomor urut Dapil ini, menurut AMI, karena KPU Pusat berpatokan kepada arah putaran jarum jam. Sehingga, Dapil II yang semula ditempati oleh Kecamatan Ketungau Hulu, Ketungau Tengah, Ketungau Hilir dan Binjai Hulu, sekarang ditempati oleh Kecamatan Tempunak dan Sepauk.<br /><br />Yang banyak mengundang perdebatan, adalah materi dibawakan oleh Junaidi. Materi ini, terbagi dalam 9 bagian. Yaitu, Jadwal Tahap Pencalonan, Alur Proses, Pengajuan Bakal Calon, Dokumen Persyaratan, Pendaftaran, Proses Ferivikasi Administrasi, Isu Strategis, Penempatan Calon Perempuan, dan tentang Sengketa Tata Usaha Negara.<br /><br />Dalam sesi dialog, perdebatan yang terjadi lebih banyak menyoroti tentang sejumlah aturan KPU yang kurang tegas. Kemudian juga tentang cara pelayanan pemeriksaan kesehatan, pelayanan legalisasi-legalisasi dari instansi terkait, dan tentang pelayanan SKCK. Maklum saja, mengingat Bakal Calon Legislatif jumlahnya sangat banyak, dan harus dilayani dalam waktu yang sangat terbatas.<br /><br />Menurut AMI kepada kalimantan-news, ada sejumlah usulan yang dihimpun dalam sosialisasi ini. Usulan yang tidak dapat dijawab dalam acara ini, akan dilaporkan secara berjenjang ke KPU Provinsi. Contohnya, mengenai Surat Keterangan Sehat, selain akan dikonsultasikan keatas, juga akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, terangnya.<br /><br />Karena panjangnya perdebatan, acara sosialisasi yang digelar di aula KPU Sintang dan dimulai pada pukul. 14.00 ini, baru usai pada pukul 18.00. <strong>(das/luc)</strong></p>