Komisi Pemilihan Umum di kabupaten dan kota akan memulai rekapitulasi suara pemilu legislatif pada tanggal 19 – 21 April 2014. <p style="text-align: justify;">"Kami optimistis rekapitulasi di kabupaten dan kota akan sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata anggota KPU Provinsi Kalbar Misrawie di Pontianak, Jumat.<br /><br />Menurut dia, setiap KPU di kabupaten dan kota telah menyampaikan informasi kapan akan melaksanakan rekapitulasi suara.<br /><br />KPU yang akan rekapitulasi suara pada tanggal 19 April 2014 yakni Kota Singkawang, Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu dan Bengkayang.<br /><br />Sedangkan pada tanggal 20 April, KPU Kabupaten Sanggau, Sambas, Melawi, Ketapang Kayong Utara, Landak, Kubu Raya dan Pontianak.<br /><br />Sementara pada tanggal 21 April, KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Sekadau yang akan melakukan rekapitulasi suara.<br /><br />"Kalau rekapitulasi tingkat provinsi, tanggal 22 sampai 24 April," katanya menjelaskan.<br /><br />Sebelumnya, belasan TPS di Kalbar harus melakukan pemungutan suara ulang karena adanya kesalahan dalam pengiriman logistik pemilu, serta keterlibatan penyelenggara sehingga undangan yang disebar tidak sesuai daftar pemilih tetap.<br /><br />Misalnya di TPS 4 di Desa Karang Betung, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Kemudian TPS 2 Desa Mungguk. Lalu TPS 1 Desa Seberang Kapuas, TPS 2 Desa Seruras, TPS 1 Desa Sungai Ayak Dua, TPS 5 Desa Nanga Mahap, TPS 4 Desa Karang Betung, dan TPS 15 Desa Mungguk. Surat suara DPRD Provinsi, yang seharusnya Kalbar 6, masuk dari Kalbar 5 (Kabupaten Landak).<br /><br />Di Kabupaten Sanggau, di TPS 15 Desa Semerangkai, TPS 8 Desa Lape, TPS 11 Desa Pusat Damai dan TPS 3 Desa Pandan Sembuat. Terjadi surat suara tertukar untuk DPRD Kabupaten Sanggau, yang harusnya Dapil Sanggau 1, yang dibagikan Dapil Sanggau 2.<br /><br />Di Kabupaten Kapuas Hulu, TPS 1 Kelurahan Putussibau Kota, penyerahan formulir C-6 atau undangan untuk memilih, oleh KPPS tidak berdasarkan DPT sehingga direkomendasikan agar diulang semua.<br /><br />Di Kabupaten Melawi, di TPS 1 Desa Merpak, surat suara untuk DPRD kabupaten, tertukar.<br /><br />Kemudian di Kota Singkawang, di TPS 5 Kelurahan Sungai Bulan, Singkawang Utara, juga terjadi surat suara yang tertukar untuk DPRD Kota Singkawang, daerah pemilihan 3.<br /><br />Di Kota Pontianak, TPS 100 Kelurahan Sungai Beliung, KPPS juga menyerahkan surat undangan tidak sesuai daftar pemilih tetap berdasarkan ketetapan yang terakhir sehingga semua harus diulang.<strong> (das/ant)</strong></p>


















