Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sintang akhirnya menetapkan sebanyak 34 Parpol yang lolos dalam verifikasi administrasi di KPU kabupaten Sintang. <p style="text-align: justify;">Ke 34 Parpol tersebut dinyatakan lolos setelah memenuhi 17 item persyaratan pendaftaran.<br /><br />Sebelumnya KPU kabupaten Sintang hingga batas akhir pendaftaran tanggal 7 September 2012 menerima dokumen 46 parpol.<br /><br />"Setelah dilakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan administrasi, ternyata ada 12 parpol yang tidak memenuhi persyaratan," kata Sunandar Sutrisna dari Divisi Hukum KPU kabupaten Sintang saat dihubungi kalimantan-news.com, Rabu (12/09/2012).<br /><br />Selanjutnya, kata Sunandar ke 34 parpol yang dinyatakan lolos tersebut, akan diberikan perpanjangan waktu hingga tanggal 29 September 2012 guna melengkapi dokumen persyaratan.<br /><br />Berikut adalah Parpol yang tidak lolos pada verifikasi administrasi yakni: PPI, PIS, PPB, Partai Pelopor, PRI, Partai Islam, PAR, Partai Merdeka, Partai Patriot, Barnas, PPNUI, dan PMB.<br /><br />Partai yang lolos dan tinggal melengkapi dokumen persyaratan adalah ; PDK, Nasdem, PDIP, PKDI, Partai Konggres, SRI, PKB, PBB, Hanura, PAN, Partai Golkar, Pakar, Nasrep, PKS, Gerindra, PDP, Partai Buruh, PKPI, Partai Demokrat, PDS, Republikan, PNI Marhaenisme, PKPB, PPP, PPPI, PPDI, PKBIB, Partai Republik, Partai Kedaulatan, PPN, PBI, PPRN, dan PNBK Indonesia. <strong>(*)</strong></p>