KPU Kalbar Belum Terima Pendaftaran Caleg

oleh
oleh

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat hingga kini belum menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari partai politik yang maju di Pemilu 2014. <p style="text-align: justify;">"Belum ada, mungkin mereka masih menunggu berkas di tingkat internal lengkap," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar AR Muzammil saat dihubungi di Pontianak, Jumat.<br /><br />Ia menduga pengurus partai masih mempersiapkan berkas pendaftaran mengingat tenggat waktu penutupan terbilang masih lama, yakni 22 April.<br /><br />Selain partai politik, KPU Provinsi Kalbar juga belum menerima figur yang maju untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).<br /><br />"Cuma ada beberapa yang datang untuk berkonsultasi. Secara resmi mendaftar belum ada," ujar AR Muzammil.<br /><br />Sementara KPU Kabupaten Pontianak juga belum menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari partai politik peserta Pemilu 2014.<br /><br />"Mungkin minggu depan. Kalau berkonsultasi, dari parpol banyak yang melakukan itu," ujar Ketua KPU Kabupaten Pontianak, Munir Putera.<br /><br />Ia mengakui, hampir tiap jam menerima telepon dari pengurus partai yang berkonsultasi seputar persyaratan pendaftaran pencalonan.<br /><br />"Hal yang ditanyakan beragam, termasuk kuota perempuan dan penempatannya karena sudah menjadi keputusan wajib," kata Munir Putera.<br /><br />Munir juga meminta setidaknya pengurus parpol berkomunikasi dengan penyelenggara saat hendak mendaftar. "Kami dari KPU siap semua, tetapi akan lebih baik kalau parpol berkomunikasi terlebih dahulu," ujar dia.<br /><br />Ia mengingatkan pengurus parpol untuk tidak melewati batas akhir pendaftaran. "Batas akhir pendaftaran tanggal 22 April jam empat sore, bukan tengah malam, atau jam nol nol," kata dia.<br /><br />Secara umum, persyaratan sebagai anggota legislatif minimal berusia 21 tahun, tidak rangkap jabatan, mundur dari jabatan yang dibiayai keuangan negara, dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan, satu daerah pemilihan, serta menjadi anggota partai politik peserta pemilu.<strong> (das/ant)</strong></p>