KPU Kalteng Kekurangan Dana Rp60 Miliar

oleh
oleh

Anggota Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Divisi Teknis Penyelenggara Daan Rismon mengatakan kekurangan anggaran dana sekitar Rp60 miliar bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2015. <p style="text-align: justify;">"Dari Rp162 miliar total dana yang diajukan, hanya Rp102,2 miliar, sehingga masih kurang Rp60 miliar anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksaan pilkada gubernur 2015," katanya di Palangka Raya, Kamis.<br /><br />Dari dana Rp102,2 miliar itu, kata Daan, berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan, diprediksi akan habis pada Oktober 2015. Karena itu, kekurangan anggaran harus segera direalisasikan setidaknya pada bulan Juli-Agustus.<br /><br />"Sebab jika dilakukan di luar bulan itu akan tergesa-gesa karena waktu yang dibutuhkan untuk pencairan anggaran memakan waktu dan administrasi yang rumit dan lebih lama," kata dia.<br /><br />Kekurangan anggaran sekitar Rp60 miliar itu, kata dia, nantinya dipergunakan untuk pengadaan logistik, distribusi logistik, honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Anggaran (KPPS), proses pemungutan suara, alat kelengkapan, dan beberapa item lainnya.<br /><br />Ia mengatakan, masalah lain juga yang muncul yakni masih belum adanya SK gubernur Kalteng yang menetapkan besaran harga satuan untuk pelaksanaan pilgub, misalnya besaran honor KPPS.<br /><br />"Sampai sekarang ini, masih belum ada kejelasan anggaran tersebut akan diturunkan. Besarnya kekurangan anggaran mencapai Rp60 miliar itu merupakan hasil rapat antara anggota KPU Kalteng, sekretaris KPU Kalteng, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalteng," kata Daan.<br /><br />Ia mengatakan, saat ini semuanya telah diserahkan ke eksekutif dan legislatif untuk melakukan pembahasan.<br /><br />"Seandainya anggaran yang disetujui kurang dari Rp60 miliar, pihak terkait dapat mengundang KPU Kalteng membahasnya. Item apa saja yang menjadi alasan dikuranginya anggaran tersebut," kata dia.<br /><br />Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi (Judicial Review) terhadap terhadap Pasal 7 huruf r dan s UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ia mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan SPU pusat.<br /><br />"Soal aturan yang membatalkan calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah dengan petahana melanggar konstitusi. KPU Kalteng masih menunggu keputusan KPU Pusat yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," katanya.<br /><br />Intinya, pasal itu tidak hilang hanya saja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga siapa saja berhak maju dalam pilkada.<br /><br />"Misalnya permasalahan yang terjadi antara Iswanti dan Supian Hadi. Sebelumnya, Iswanti tidak bisa mencalon karena UU No 8 Tahun 2015 ini, namun dengan adanya putusan MK ini maka Iswanti masih dapat maju meskipun masih memiliki hubungan dengan petahana," kata dia. (das/ant)</p>