KPU Kalteng Sesalkan Desk Pilkada Katingan

×

KPU Kalteng Sesalkan Desk Pilkada Katingan

Sebarkan artikel ini

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Daan Rismon menyesalkan tindakan Desk Pilkada Kabupaten Katingan yang dinilai melampaui wewenang karena mengumumkan hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah dengan menyebutkan data "real count". <p style="text-align: justify;"><br />"Saya khawatir jika nantinya ada perbedaan rekapitulasi ‘real count’ antara Desk Pilkada dan KPU Katingan akan menimbulkan permasalahan di kalangan masyarakat," katanya di Palangka Raya, Minggu.<br /><br />Menurut Daan tindakan Desk Pilkada Katingan telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Sebab lembaga yang berwenang mengeluarkan rekapitulasi "real count" hanya KPU.<br /><br />Apabila ada lembaga di luar KPU yang menyampaikan hasil penghitungan suara, selalu menyebutkan hasil "quick count" bukan "real count". KPU di Kalteng juga tidak pernah melarang pihak manapun memantau dan mengawasi rekapitulasi hasil pemungutan suara.<br /><br />"Semua silakan ikut menghitung tapi jangan menyebut dan mengumumkan data yang dimiliki sebagai ‘real count’," tegasnya.<br /><br />Ia meminta Desk Pilkada Katingan bertanggung jawab apabila timbul keresahan di masyarakat akibat perbedaan rekapitulasi suara. Sebab Desk Pilkada bukan lembaga resmi yang ditunjuk negara mengumumkan "real count" di pemilihan kepada daerah.<br /><br />Dirinya menjamin kehadiran Desk Pilkada di Katingan tidak akan mengganggu kinerja KPU. Ia percaya seluruh KPU yang ada di "Bumi Tambun Bungai" bekerja secara profesional dan tidak berpihak kepada pasangan manapun.<br /><br />"Saya yakin semua anggota KPU di Kalteng netral. ‘Real count’ yang diumumkan Desk Pilkada Katingan tidak akan bisa mengintervensi kinerja KPU. Saya hanya khawatir data ‘real count’ itu akan menimbulkan keresahan di masyarakat," ucapnya.<br /><br />Daan mengemukakan dasar pembentukan desk pilkada adalah Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2005 yang mengatur tentang pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepada daerah.<br /><br />Pasal 6 ayat 2 poin a hingga c Permendagri tersebut menyebutkan Desk Pilkada bertugas memantau, menginventarisasi, dan mengantisipasi, memberikan saran, dan melaporkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pilkada.<br /><br />"Tidak ada tugas desk pilkada mengumumkan ‘real count’. Semoga ini menjadi pelajaran di Kalteng agar tidak terulang kembali," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.