Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melalui media massa lokal setempat. <p style="text-align: justify;">"Selain di website KPU Kotawaringin Timur, kami juga mengumumkan di media massa seperti surat kabar dan radio. Mudah-mudahan bisa sampai kepada siapa saja yang berminat mendaftar," kata anggota KPU Kotim, Benny Setia di Sampit, Selasa.<br /><br />Waktu penyerahan berkas pendaftaran mulai Minggu (26/7) hingga Selasa (28/7) setiap waktu kerja yakni pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB. Pendaftaran dibuka di kantor KPU Kotim di Jalan HM Arsyad Nomor 54 Sampit.<br /><br />KPU berharap partai politik dan pasangan calon yang akan mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati, mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Begitu juga pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan atau independen.<br /><br />Sebelumnya, ada satu pasangan calon perseorangan yang menyerahkan berkas dokumen dukungan yang merupakan salah satu syarat yang diwajibkan. Mereka adalah Muhammad Arsyad dan Nadiansyah.<br /><br />Pasangan lain yang sudah memastikan akan maju adalah pasangan petahana yaitu H Supian Hadi dan HM Taufiq Mukri yang memutuskan tetap berpasangan. Selain itu ada nama tokoh lain yaitu H Supriadi, Hj Iswanti dan Parimus. Namun kepastian mereka akan maju tergantung restu partai masing-masing.<br /><br />"Tim kampanye atau tim penghubung pasangan calon bisa berkonsultasi ke KPU atau langsung menghubungi kami, jika ada yang perlu ditanyakan," sambung Benny.<br /><br />Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim akan dilaksanakan pada 9 Desember nanti. Di waktu bersamaan juga digelar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. (das/ant)</p>